Ntvnews.id, Pyongyang - Laporan terbaru mengungkap bahwa sejumlah warga Korea Utara (Korut) telah menjalani kerja paksa selama bertahun-tahun di kapal penangkap ikan berbendera China, bahkan tanpa menginjak daratan selama satu dekade. Para pekerja Korut ini juga disebut mengalami kekerasan verbal dan fisik serta menghadapi kondisi kerja yang sangat keras.
Environmental Justice Foundation (EJF), organisasi berbasis di London, Inggris, menuduh adanya pelanggaran luas terhadap hak-hak pekerja Korut di laut, yang juga melanggar sanksi internasional yang dijatuhkan kepada Pyongyang.
"Warga Korea Utara yang berada di kapal tersebut dipaksa bekerja selama 10 tahun di laut—dalam beberapa kasus tanpa pernah menginjakkan kaki di daratan," demikian isi laporan EJF yang dilansir dari AFP, Selasa, 25 Februari 2025.
"Hal ini merupakan bentuk kerja paksa dalam skala yang jauh lebih besar dibandingkan dengan praktik eksploitasi yang sudah umum di industri perikanan global," tambah laporan tersebut.
Baca Juga: Korut Luncurkan Rudal Lagi, Ada Apa?
Temuan dalam laporan ini didasarkan pada wawancara dengan lebih dari selusin awak kapal asal Indonesia dan Filipina yang pernah bekerja di kapal penangkap tuna berbendera China di Samudra Hindia antara 2019 hingga 2024.
Menurut salah satu awak kapal yang dikutip dalam laporan EJF, para pekerja Korut tidak diperbolehkan membawa telepon seluler, sehingga mereka tidak bisa berkomunikasi dengan istri atau keluarga mereka selama berada di laut.
Beberapa awak kapal lainnya juga menyebut bahwa ada warga Korut yang telah bekerja di kapal tersebut selama "tujuh atau delapan tahun" tanpa izin untuk pulang dari pemerintah mereka.
Selain eksploitasi tenaga kerja, laporan EJF juga menyoroti bahwa kapal-kapal yang mempekerjakan warga Korut terlibat dalam praktik ilegal seperti perburuan sirip hiu dan penangkapan hewan laut besar, seperti lumba-lumba. Produk hasil tangkapan ini diduga masuk ke pasar makanan laut di Uni Eropa, Inggris, Jepang, Korea Selatan (Korsel), dan Taiwan.
Baca Juga: Korut Komentari Keadaan Korsel yang ‘Acak Kadut’
"Dampak dari situasi ini dirasakan secara global: ikan yang ditangkap oleh tenaga kerja ilegal ini beredar di pasar makanan laut di seluruh dunia," kata CEO dan pendiri EJF, Steve Trent.
"China memikul tanggung jawab terbesar, tetapi ketika produk yang tercemar oleh praktik perbudakan modern ini berakhir di meja makan kita, jelas bahwa negara-negara pemilik kapal dan regulator mereka harus bertanggung jawab penuh," tegasnya.
Ketika dimintai tanggapan, otoritas China mengklaim "tidak mengetahui" kasus spesifik ini.
"China selalu mengharuskan aktivitas penangkapan ikan di lautnya untuk mematuhi hukum dan peraturan setempat, serta ketentuan hukum internasional yang berlaku," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian.
"Kerja sama antara China dan Korea Utara dilakukan dalam kerangka hukum internasional," tambahnya.