Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menilai permasalahan notaris merupakan salah satu hal yang penting untuk dibahas. Notaris merupakan garda terdepan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya, karena bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.
"Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence. Hal ini untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa, maupun bagi notaris itu sendiri," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam paparannya di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis 6 Juni 2024.
Hal ini disampaikan Yasonna usai melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat Periode 2022-2025, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Periode 2022-2025 dan Pelantikan dan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual 2024-2027.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jab ((ANTARA/Agatha Olivia Victoria))
Baca Juga:
AHY Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Nirina Zubir
Mantan Guru Besar IPB Jadi Korban Penyerobotan Lahan, Tuding Anak Buah AHY Jadi Mafia Tanah
Yasonna meminta notaris mendukung tercapainya iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha serta investor. Notaris merupakan bagian dari sistem negara karena kewenangannya diperoleh dari negara. Sebagai pejabat umum, notaris membantu mendukung jalannya administrasi pemerintahan dan menjadi ujung tombak kemajuan perekonomian Indonesia.
"Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat internasional yang terus menyempurnakan ketentuan hukum, demi tercapainya iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha serta investor," kata Menkumham.
Yasonna menambahkan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah menyempurnakan regulasi sesuai indikator ease of doing business, yang kini telah berubah menjadi business enabling environment, salah satunya dengan penyederhanaan proses pendirian badan usaha.
Menkumham Yasonna H Laoly minta MKN awasi notaris secara profesional.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Suami BCL Sindir Arina Winarto Hanya Ingin Untung Tak Mau Rugi
Diperiksa Polisi, Hasto: Saya Datang Karena RI Negara Hukum, Bukan Kekuasaan!
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa kemudahan berusaha sejalan dengan pencegahan TPPU dan TPPT, sehingga perusahaan tidak dijadikan sebagai media bagi oknum yang ingin menjalankan kriminalitas.
Yasonna mengingatkan, berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN), hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
"Karenanya, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya. Untuk itu diharapkan kepada para Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk mempercepat proses permohonan banding terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, agar masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari perilaku Notaris yang tidak bertanggung jawab," kata Yasonna.
Baca juga:
Yakin Polisi Salah Tangkap, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Pra Peradilan
Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Akui Tak Diberitahu
Dalam berbagai kesempatan, Yasonna sering menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
"Pengawasan ini penting, karena beberapa tahun terakhir ini, kita semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (Apgakum), terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
Yasonna menegaskan, dalam hal pengawasan tidak perlu ragu dalam hal memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum, dalam rangka penegakan hukum dan menemukan kebenaran materil serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Saudara-saudara sebagai anggota MKNW harus mendukung upaya tersebut dan membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan notaris yang tidak profesional," katanya.
Ilustrasi Kerja (Istimewa)
Perlu dipahami bahwa saat ini jumlah notaris sangat banyak, muncul persaingan untuk mendapatkan klien, sehingga banyak notaris yang memang menyediakan jasa dan adanya persaingan tidak sehat dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan jasa notaris yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat. Tidak hanya kepada notaris, tetapi juga kredibilitas Kemenkumham sebagai institusi pengawas notaris yang menjadi sorotan.
"MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan fotocopy minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan. Saudara-saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud," katanya.
Untuk itu, setiap anggota majelis harus memiliki komitmen yang kuat serta terus menambah pengetahuan dengan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris. Salah satunya terkait kebijakan pemerintah di bidang kenotariatan di antaranya berbagai kebijakan di bidang regulasi seperti Prinsip Mengenali Penguna Jasa (PMPJ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 9 tahun 2017 dan kewajiban untuk mengisi pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018.
Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak dilakukan sebagai amanat dari Financial Action Task Force (FATF). Pada bulan Oktober 2023, Indonesia telah berhasil menjadi anggota FATF. Hal ini penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institutional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.
"Namun, perjuangan kita tidak berhenti hanya karena kita telah menjadi anggota FATF. FATF masih meminta kita untuk dapat memberikan perkembangan dan laporan secara berkala terhadap Rekomendasi 23 dan Rekomendasi 28 secara khusus mengatur tentang rezim pengawasan atas Designated Non-Financial Business and Professions (DNFBPs) yang beresiko tinggi terlibat dalam TPPU/TPPT seperti pengacara, akuntan, dan notaris," kata Yasonna.
Ilustrasi hukum (Pixabay)
Untuk itu, salah satu upaya pencegahan dan pengawasan agar notaris tidak terlibat dalam pembuatan akta yang mengandung transaksi TPPU/TPPT, antara lain dengan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).
Namun, pengawasan yang selama ini kita lakukan ternyata masih belum maksimal dan harus segera dilakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris.
Dalam hal ini, peran notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi sebagai garda terdepan dalam pencegahan TPPU dan TPPT. Aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian mengingat peran penting dan strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan.
"Notaris juga diwajibkan untuk menerapkan PMPJ, mengenal BO, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transkasi keuangan mencurigakan (LTKM)," pungkasnya.