Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2025, 13:05
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

Ronald tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 11.03 WIB, mengenakan kemeja biru dan masker hijau, lalu langsung menuju ruang sidang untuk menunggu jalannya persidangan. Selain Ronald, penasihat hukumnya, Lisa Rachmat, juga memberikan kesaksian dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso.

Kasus ini melibatkan tiga hakim nonaktif PN Surabaya—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—yang didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur pada tahun 2024. Rincian suap tersebut mencakup Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,67 miliar dengan kurs Rp11.900).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Penasihat Hukum dan Ibu Ronald Tannur

Barang bukti uang milik tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono, ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). <b>(ANTARA (Nadia Putri Rahmani))</b> Barang bukti uang milik tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono, ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (ANTARA (Nadia Putri Rahmani))

Secara spesifik, Erintuah Damanik diduga menerima 48 ribu dolar Singapura (sekitar Rp571,2 juta) dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald, dan penasihat hukumnya, Lisa Rachmat. Selain itu, ketiga hakim tersebut diduga menerima 140 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,66 miliar) dari Meirizka dan Lisa, serta Heru Hanindyo menerima Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,43 miliar) dari sumber yang sama.

Dari total 140 ribu dolar Singapura, pembagian dilakukan sebagai berikut: Erintuah menerima 38 ribu dolar Singapura (sekitar Rp452,2 juta), Mangapul 36 ribu dolar Singapura (sekitar Rp428,4 juta), Heru 36 ribu dolar Singapura (sekitar Rp428,4 juta), dan sisa 30 ribu dolar Singapura (sekitar Rp357 juta) disimpan oleh Erintuah.

Baca Juga: Hakim Mangapul Ngaku Khilaf Terima Rp427 Juta Untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram milik tersangka makelar kasus mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta. Zarof tersangka gratifikasi kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan p <b>(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)</b> Barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram milik tersangka makelar kasus mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta. Zarof tersangka gratifikasi kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan p (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)

Ketiga terdakwa diduga menyadari bahwa uang yang diberikan oleh Lisa bertujuan untuk memperoleh putusan bebas (vrijspraak) bagi Ronald Tannur dari semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Selain suap, mereka juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close