Istri SYL Beli Rumah Rp11,5 M Pakai Nama GM Prambors

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2024, 15:37
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Istri SYL,  Ayunsri Harahap Istri SYL, Ayunsri Harahap (NTVNEWS/ Moh, Rizky)

Ntvnews.id, Jakarta - General Manager Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo, menyebut namanya dipinjam untuk membeli rumah oleh istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap. Dhirgaraya menjelaskan oper kredit rumah itu seharga Rp 11,5 miliar, dengan angsuran Rp 80,6 juta per bulan.

Dhirgaraya menuturkan, Ayun menjelaskan permintaan untuk meminjam namanya di rumah dinas Widya Chandra. Peristiwa itu terjadi pada 2020.

"Apa yang kalian bicarakan?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang perkara korupsi SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Waktu itu singkat saja sebenarnya, Yang Mulia. Disampaikan bahwa, 'Bisa nggak bantu saya untuk membeli rumah?', seperti itu," jawab Dhirgaraya.

Dhirgaraya melanjutkan, SYL tak ada di rumah dinas kala Ayun meminta peminjaman nama tersebut. Ia mengaku setuju untuk membantu Ayun meminjamkan nama, asal tak merugikan.

"Ibu beli rumah, minta minjam nama saudara untuk menjadi apa?" tanya hakim.

"Debitur di bank, Yang Mulia," jawab Dhirgaraya.

SYL Peluk istrinya usai sidang <b>(ntvnews/Moh.Rizky)</b> SYL Peluk istrinya usai sidang (ntvnews/Moh.Rizky)

"Apa yang saudara sampaikan? saran saudara apa ke saksi Ayun Sri waktu itu?" tanya hakim lagi.

"Saya sampaikan waktu itu Yang Mulia, bahwa kalau memang pun nama saya disetujui, asalkan dalam hal itu tidak merugikan saya Yang Mulia, artinya pembayaran dan nama baik saya tetap," jawab Dhirgaraya.

Hakim kemudian menanyakan apakah Dhirgaraya tahu jika rumah yang dibeli Ayun itu berlokasi di kawasan Limo. Dhirgaraya mengaku belum tahu lokasi rumah tersebut ketika Ayun menyampaikan ingin meminjam namanya saat itu.

"Apakah saudara tahu yang mau dibeli itu di Limo?" tanya hakim.

"Waktu disampaikan belum tahu Yang Mulia," jawab Dhirgaraya.

Menurutnya, Ayun sudah mengajukan pembelian over kredit rumah tersebut. Tapi, lanjut dia, pengajuan itu tak disetujui oleh bank.

"Tidak di-approved sepertinya, Yang Mulia. Karena usia sepertinya, Yang Mulia, untuk KPR," jawab Dhirgaraya.

Dhirgaraya mengatakan nilai rumah itu mencapai Rp 11,5 miliar. Dia mengatakan biaya down payment (DP) untuk rumah itu senilai Rp 5 miliar.

"Berapa harganya tanah itu? Over kredit? harga tanah sebetulnya berapa Limo itu?" tanya hakim.

"Kredit yang tercatat Yang Mulia di data itu Rp 11,5 miliar. Kemudian ada down payment sebesar Rp 5 miliar Yang Mulia," jawab Dhirgaraya.

"Kemudian saudara over kredit berapa?" tanya hakim.

"Jalannya administrasinya seperti itu Yang Mulia, over kreditnya Rp 6,5 miliar," jawab Dhirgaraya.

"Akhirnya tanah itu jadi berapa itu?" tanya hakim.

"Totalnya menjadi Rp 11,5 miliar," jawab Dhirgaraya.

Dhirgaraya mengatakan rumah itu dibayar kredit per bulan dengan nilai angsuran Rp 80,6 juta. Kredit dengan tenor 10 tahun.

x|close