Ntvnews.id, Jakarta - Tim dari Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kemenham) Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati pada Senin, 24 Februari 2025.
Hal ini sebagai langkah cepat menindaklanjuti Instruksi Menteri HAM, Natalius Pigai, terkait pemberhentian sepihak Novi Citra Indriyati, salah satu personil Sukatani Band.
Tim Kanwil Kemenham yang dipimpin Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jawa Tengah, Hawary, menjelaskan kunjungan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan pemecatan Novi sebagai guru di sekolah tersebut.
“Kami hadir untuk memastikan apakah pemberhentian tersebut telah sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak melanggar hak-hak individu yang bersangkutan,” ujar Hawary dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 25 Februari 2025.
Tim Kanwil KemenHAM Jawa Tengah Temui Pihak Sekolah soal Sukatani Band (KemenHAM/ NTVNews.id)
Kedatangan tim Kanwil Kemenham disambut oleh Ketua Yayasan SDIT Mutiara Hati, Khaeru Mudakir, serta Kepala Sekolah, Eti Endarwati. Berdasarkan informasi yang diterima tim Kanwil, pemberhentian sdri. Novi tidak diambil secara gegabah.
“Bahkan sekolah dan yayasan menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan, dan jika Novi dapat menjaga martabat yayasan, sekolah terbuka untuk menerima kembali beliau sebagai guru," jelas Khaerul.
Hawary mengapresiasi sikap terbuka dari pihak yayasan dalam menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.
Tim Kanwil KemenHAM Jawa Tengah Temui Pihak Sekolah soal Sukatani Band (KemenHAM/ NTVNews.id)
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak SDIT Mutiara Hati yang telah memperhatikan hak hak Ibu Novi dan memperlihatkan perhatian terhadap aspek kemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam komitmen Kemenham selaku Pemerintah untuk memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap Warga Negara Indonesia dalam berekspresi serta mendapatkan penghidupan yang layak.
“Harapan kami, setiap pihak dapat mencapai solusi yang akan memenuhi prinsip keadilan, kesempatan yang sama dan non diskriminasi dengan tentunya memperhatikan norma-norma yang hidup di masyarakat,” tukas Hawary.