Ronald Tanur Ngaku Tak Tahu Ada Tawaran Uang Damai ke Keluarga Dini Sera

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2025, 17:42
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ronald Tanur Tak Mengetahui Ada Tawaran Uang Damai ke Keluarga Dini Sera Ronald Tanur Tak Mengetahui Ada Tawaran Uang Damai ke Keluarga Dini Sera (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana Ronald Tannur mengaku tidak mengetahui adanya tawaran uang damai yang dilakukan oleh penasihat hukumnya Lisa Rachmat kepada keluarga Dini Sera Afrianti.

Melansir Antara, Selasa 25 Februari 2025, Ia mengatakan lebih lanjut bahwa dirinya tak ada koordinasi atau komunikasi kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Terpidana Ronald Tannur Bantah Pernah Minta Divonis Bebas

"Saya hanya meminta maaf dan mencium kaki Ibu Dini ketika di Polrestabes Surabaya," kata Ronald Tannur dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, sambung dia, permohonan maaf itu dilakukan karena merasa bersalah telah merugikan banyak orang, bukan karena pernah melakukan apa pun kepada Dini.

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).  <b>(Antara)</b> Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Antara)

Meski begitu, dirinya menyampaikan bahwa sempat menyiapkan tiket pesawat untuk orang tua dan kakak Dini saat dia sedang berada dalam proses hukum di Polrestabes Surabaya. Ronald pun menuturkan pada saat hari meninggalnya Dini, keduanya sedang dalam keadaan mabuk karena setelah minum alkohol.

"Jadi sepertinya Dini meninggal karena asam lambungnya naik setelah minum alkohol itu," ungkapnya.

Ronald Tannur bersaksi pada sidang tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada dirinya pada tahun 2024.

Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Suap yang diduga diterima tiga hakim tersebut meliputi uang senilai Rp1 miliar dan SG$308 ribu atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Lebih terinci, uang tunai senilai SG$48 ribu atau Rp571,2 juta diterima Erintuah dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan Lisa Rachmat (penasihat hukum Ronald Tannur).

Kemudian, senilai SG$140 ribu atau Rp1,66 miliar diterima dari Meirizka dan Lisa, serta sebanyak Rp1 miliar dan SG$120 ribu atau Rp1,43 miliar dari Merizka dan Lisa diterima oleh Heru Hanindyo.

Sedangkan uang tunai senilai SG$140 ribu dibagi-bagi untuk tiga terdakwa, yakni Erintuah senilai SG$38 ribu atau Rp452,2 juta, Mangapul senilai SG$36 ribu atau Rp428,4 juta, dan Heru senilai SG$36 ribu atau Rp428,4 juta. Sisanya senilai SG$30 ribu atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.

Ketiga terdakwa diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa bertujuan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk Rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

x|close