KPK Umumkan Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Tersangka Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2025, 19:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka korupsi. Ini terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Asep menjelaskan, penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018. Kala itu Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.

Penyidik KPK lalu terus mengembangkan penyidikan terhadap Haniv dan menemukan bahwa semasa menjabat, Haniv juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.

"HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp21,5 miliar,)," papar Asep.

Atas perbuatannya, penyidik lantas menetapkan Haniv sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

x|close