Kemhan Bantah Bangkitkan Dwifungsi TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2025, 20:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Karo Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang. Karo Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang. (ANTARA (Walda Marison))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan pihaknya tak memiliki niat untuk membangkitkan sistem dwifungsi TNI seperti yang memungkinkan pejabat militer aktif menempati jabatan-jabatan politik.

"Kementerian Pertahanan dan TNI itu tidak ada sama sekali niat untuk seperti yang dikhawatirkan masyarakat ya, bahwa ada dwi fungsi TNI atau mengembalikan dwifungsi ABRI," ujar Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang di kantornya, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Menurut dia, penempatan pejabat TNI aktif di beberapa sektor yang umumnya dijabat masyarakat sipil semata-mata untuk membantu kinerja pemerintah dalam memperkuat kedaulatan.

Frega memandang saat ini penguatan kedaulatan yang menjadi perhatian TNI bukan hanya di bidang pertahanan saja melainkan pangan, ekonomi hingga kebudayaan.

Ia lalu mengambil contoh di bidang kedaulatan pangan. Menurut dia, TNI juga berperan dalam memperkuat kedaulatan pangan dengan menempatkan orang-orang terbaiknya di sektor pangan negara.

Tentu orang yang dipilih harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang ketahanan pangan dan teritorial.

"Berbicara tentang kedaulatan pangan bagian dari pertahanan nirmiliter di mana ada permintaan dari lembaga-lembaga negara yang memang membutuhkan keadilan tertentu pada jabatan tertentu," papar Frega.

Frega memastikan penempatan pejabat TNI aktif dalam jabatan sipil sudah melalui prosedur yang berlaku dan kinerjanya akan dinilai secara objektif.

"Kita bekerja semuanya secara prosedural, dan tentunya melalui pengkajian, apabila ada permintaan dari kementerian ataupun dari pemerintah," kata Frega.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang disahkan DPR menjadi prolegnas priotitas 2025. Koalisi menyebut revisi itu berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI atau kini TNI, seperti zaman Orde Baru.

x|close