Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, membantah sejumlah argumen dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas, dalam Pilkada Serang 2024, serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Yandri, yang juga suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, disebutkan dalam putusan MK terlibat dalam pemberian dukungan dari kepala desa untuk istrinya.
Baca Juga: MK: Cawe-cawe Mendes Yandri untuk Istrinya Pengaruhi Hasil Pilbup Serang
Meski demikian, Yandri mengaku menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun ia merasa perlu untuk meluruskan beberapa hal.
"Jadi, dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," ujar Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Yandri menjelaskan bahwa MK menyatakan dirinya terlibat dengan aparat desa di Kabupaten Serang karena hadir dalam Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.
Ia menegaskan bahwa pada waktu itu ia belum menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, karena pelantikannya baru terjadi pada 21 Oktober 2024.
Selain itu, ia juga sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI setelah 30 September 2024. Ia hadir di acara tersebut sebagai narasumber, bukan untuk kampanye.
"Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu," jelasnya.
Baca Juga: Mendes PDT, Yandri Susanto Bantah Menangkan Istri di Pilkada Serang
Yandri juga menanggapi poin kedua mengenai acara Haul dan Hari Santri yang diselenggarakan di pondok pesantren miliknya, yang didalilkan sebagai agenda kampanye.
Ia menjelaskan bahwa acara tersebut dihadiri oleh banyak kalangan, termasuk anggota DPR RI, dan dihadiri oleh tamu dari berbagai daerah, bukan hanya dari Kabupaten Serang. Bawaslu pun mengonfirmasi bahwa acara tersebut bukanlah agenda kampanye.
"Banyak kalangan hadir pada acara tersebut, antara lain, anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang," lanjut dia.
Meskipun MK menyatakan bahwa kunjungan kerja Yandri setelah menjabat menteri ke Kabupaten Serang adalah kampanye, saksi fakta yang diajukan oleh penggugat, yaitu kepala desa, tidak menyebutkan adanya kampanye dalam kunjungan tersebut.
Baca Juga: Quick Count Charta Politika di Pilkada Serang: Ratu-Najib Unggul 70% Kalahkan Anak Ratu Atut
Para saksi menyatakan bahwa Yandri tidak melakukan kampanye apa pun, yang juga dibenarkan oleh Bawaslu.
"Mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes (Menteri Desa) sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," ucap Yandri.
Yandri menegaskan bahwa ia siap mengikuti perintah MK untuk pelaksanaan PSU di Pilkada Kabupaten Serang. Ia menambahkan bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, seperti Gerindra, PAN, dan PKS, siap mendukung proses tersebut.
"Saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain. Insyaallah, siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa MK menemukan bukti dan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Yandri Susanto dalam pemberian dukungan dari kepala desa kepada pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
(Sumber: Antara)