Majikan ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2024, 17:02
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho. (Antara) Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Asisten rumah tangga (ART) yang melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang, Banten, akhirnya meninggal dunia. CC (16) meninggal usai dirawat di rumah sakit (RS).

Di sisi lain, polisi menetapkan majikan CC sebagai tersangka.

Kami menetapkan majikan korban, L, sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (6/6/2024).

L diduga melakukan kekerasan fisik serta psikis terhadap CC. Akibatnya, psikis korban terganggu, sehingga berupaya kabur.

Tapi, ketika mencoba kabur dari lantai atas, korban tak menemukan jalan. CC lalu memutuskan melompat ke bawah karena takut bertemu majikannya lagi.

"L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis, sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Pada saat di atas (lantai 3) ketika berusaha kabur, dia tidak menemukan jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah," jelas Zain.

Di samping L, ada satu tersangka lain yaitu K. K diduga membuat KTP palsu untuk memalsukan usia korban.

"Tersangka K berperan sebagai orang yang membantu membuat KTP palsu dengan diberi imbalan Rp300 ribu," kata Zain.

Sebelumnya, polisi juga menetapkan J sebagai tersangka. J merupakan seorang penyalur.

"J ini berperan menyiapkan KTP palsu korban dengan mengubah data informasi korban yang usianya diubah dewasa," kata Zain.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tiga tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU undang-undang no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Lalu, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.

x|close