Ntvnews.id, Jakarta -Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya diberikan 52 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan terkait penyidikan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, pada Rabu.
"Saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk saudara Donny Tri Istiqomah. Ada sekitar 52 pertanyaan, tetapi semua sudah pernah tercatat sebelumnya. Jadi, tinggal dicetak dan diperiksa kembali untuk memastikan apakah ada perbedaan dalam keterangan," ujar Hasto, Rabu 26 Febuari 2025.
Baca Juga: Hasto Minta Kader PDIP Tetap Solid dan dan Tak Terprovokasi Upaya Guncang Partai
Hasto menyatakan bahwa materi pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan. Namun, ia menegaskan akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya mengikuti semua proses ini dengan baik dan penuh disiplin, meskipun harus diulang," kata Hasto.
Baca Juga: Terus Salahkan Jokowi atas Kasusnya, Hasto Dinilai Seperti Anak Kecil Merengek
Pada Kamis 20 Febuari lalu, penyidik KPK menahan Hasto selama 20 hari, yang berlaku mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK.
Penahanan ini dilakukan dengan menerapkan pasal perintangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pasal tersebut diterapkan karena intervensi Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Januari 2020, dan hingga kini masih buron.
Baca Juga: Hasto Minta Jokowi dan Keluarga Diperiksa, Ini Kata KPK
Setyo menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap dalam pengurusan PAW
(Sumber: Antara)