Kejagung Buka Peluang Bakal Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2025, 10:01
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mendatangi KPK. (Antara) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mendatangi KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025 malam.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung Abdul Qohar (kanan)  <b>(Antara/ Nadia Putri Rahmani)</b> Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung Abdul Qohar (kanan) (Antara/ Nadia Putri Rahmani)

Sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, yang merupakan VP Trading Operation di perusahaan yang sama.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya di Rutan Salemba cabang Kejagung. Edward di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Qohar.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan para tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mendatangi KPK. (Antara) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mendatangi KPK. (Antara)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Maya dan Edward sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, karena keduanya tidak hadir sesuai jadwal, Kejagung melakukan upaya penjemputan paksa, dan mereka baru dapat diperiksa pada pukul 15.00 WIB.

Dengan ditetapkannya dua tersangka tambahan, total tersangka dalam kasus ini kini telah mencapai sembilan orang. Selain itu, Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

"Akibat perbuatannya tersangka MK dan EC bersama tersangka RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, serta GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun," katanya.

x|close