Korban Penembakan TNI AL Ramli Absen di Sidang Keempat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2025, 12:54
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Isra alias Ires dan Ajat Supriatna saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) Isra alias Ires dan Ajat Supriatna saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Korban penembakan anggota TNI AL yang selamat, Ramli, tidak dapat menghadiri sidang keempat di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, karena kesehatannya menurun. 

"Saudara Ramli, kami sudah mendapat surat dari RSUD Tangerang yang bersangkutan drop dan masih menjalani perawatan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 27 Februari 2025.

Oditur awalnya memastikan saksi akan hadir dalam sidang keempat kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

"Yang sudah hadir siapa?" tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Baca juga: TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Tak Ajukan Pembelaan Usai Didakwa Pembunuhan

Gori menjelaskan bahwa hari ini hanya ada dua saksi yang hadir, sementara korban Ramli masih menjalani perawatan. Saksi lainnya, Nengsih (45), juga absen karena sakit.

"Sedangkan untuk Nengsih kami dapat informasi dari rekan-rekan Polresta Tangerang, yang bersangkutan sakit," ucap Gori. 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta awalnya berencana menggelar sidang keempat kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI AL pada Kamis, 27 Februari 2025. Agenda sidang mencakup pemeriksaan saksi dan korban selamat, Ramli.  

Baca juga: Sekuriti Ungkap Ada yang Teriak 'Maling' di TKP Penembakan Bos Rental

Saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan hari ini antara lain Nengsih (45), Isra alias Ires (39), Ajat Supriatna (29), serta korban selamat Ramli, yang merupakan rekan almarhum pemilik rental mobil.

Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa atas kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 2 Januari 2025. Mereka juga diduga terlibat dalam tindak penadahan.

Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Selain dakwaan penadahan, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pembunuhan berencana. 

(Sumber: Antara) 

x|close