Ntvnews.id
"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.
Menurutnya, pemilihan hari Sabtu dipilih karena mayoritas masyarakat libur, sehingga partisipasi pemilih diharapkan lebih tinggi.
"Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," ujarnya.
Baca juga: Komisi II DPR Sentil KPU Harus Teliti Buntut Coblos Ulang 24 Pilkada
Dia merinci usulan jadwal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kluster batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tenggat waktu ini dihitung sejak putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- PSU dalam batas waktu 30 hari: 22 Maret 2025
- PSU dalam batas waktu 45 hari: 5 April 2025
- PSU dalam batas waktu 60 hari: 19 April 2025
- PSU dalam batas waktu 90 hari: 24 Mei 2025
- PSU dalam batas waktu 180 hari: 9 Agustus 2025
Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa dari 26 perkara sengketa hasil Pilkada yang dikabulkan oleh MK, terdapat 24 kasus yang mengharuskan pemungutan suara ulang (PSU), 1 kasus rekapitulasi suara ulang, dan 1 kasus perbaikan keputusan KPU.
(Sumber: Antara)