Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin mengakui membuat pagar laut Tangerang. Pengakuan ini diungkap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono saat rapat dengan Komisi IV DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025.
Saat disinggung apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendalami pengakuan itu atau mencari tahu dalang di balik aksi Kades Kohod, Sakti pun menjawab diplomatis.
"Ya itu ranahnya bukan KKP," ujar Sakti usai rapat, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
KKP sendiri telah menjatuhkan denda kepada Kades Kohod dan seorang perangkat desa lainnya. Denda sebanyak Rp 48 miliar. Keduanya pun menyanggupi membayar denda tersebut.
Menurut Sakti, peran KKP hanya sebatas itu. Terkait pendalaman, akan dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
"Dari KKP adalah denda administratif, sampai di situ. Selanjutnya sebagai tim ahli, kita ditunjuk sebagai tim ahli, kita memberikan informasi-informasi yang penting, sesuai yang dibutuhkan aparat penegak hukum," papar Sakti.
Senada, Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto, mengatakan KKP memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindaklanjuti persoalan pagar laut Tangerang. Begitu pula DPR RI. Walau demikian, kata dia perkara itu selanjutnya telah ditangani oleh penegak hukum.
"Jadi beliau itu menjelaskan sebatas kewenangan KKP. Untuk selebihnya dari itu, karena KKP punya keterbatasan, kami juga sebagai anggota Dewan punya keterbatasan," ujarnya.
"Sekarang sudah ditangani ke aparat yang berwenang," imbuh politikus Gerindra.