Ntvnews.id, Jakarta, 25 Februari 2024 – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah berlangsung sukses dan damai di seluruh Indonesia. Namun di balik kesuksesan tersebut, ada pengorbanan besar dari petugas ad hoc yang telah bekerja keras demi kelancaran pesta demokrasi ini.
Menyadari risiko pekerjaan yang dihadapi oleh petugas ad hoc Pilkada, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan BPJS Ketenagakerjaan telah memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka.
Implementasi kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Sebagai bagian dari amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebanyak 3.137.468 petugas adhoc Pilkada telah terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen Negara dalam Perlindungan Petugas Adhoc
Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Petugas Pilkada, Cak Imin : Wujud Nyata Kepedulian Negara (Istimewa)
Peristiwa duka menyelimuti salah satu petugas adhoc, Suhendi, anggota KPPS Desa Cibuaya, Kabupaten Karawang, yang meninggal dunia saat persiapan pemilihan pada 27 November 2024. Berkat respons cepat pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, ahli waris Suhendi menerima manfaat sebesar Rp192 juta, termasuk beasiswa bagi dua anaknya hingga jenjang perguruan tinggi.
Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan rasa duka mendalam serta apresiasi tinggi kepada para petugas yang telah gugur dalam tugasnya. Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bagian dari program prioritas nasional dan daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
“Ini langkah baik, ini langkah tepat bahwa sampai bekerja ad hoc pun yang berkontribusi bagi penyelenggaraan demokrasi kita, mendapatkan kepesertaan dari pemerintah sehingga ketika ada resiko, BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan hak-haknya dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Menko juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah hingga tingkat desa bertanggung jawab memastikan kebijakan dan penganggaran perlindungan sosial tidak hanya bagi petugas adhoc, tetapi juga pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem, yang dapat difasilitasi melalui APBD dan APBDes. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat.
“Ke depan termasuk orang miskin di tingkat paling bawah yaitu Desa, setidaknya minimal dicicil 100 orang yang paling rentan miskin, miskin ekstrem juga pekerjaannya dilindungi. Sehingga mereka sebagai pekerja informal pun bisa mendapatkan perlindungan dengan baik,”ujarnya lagi.
- Data dan Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Petugas Pilkada, Cak Imin : Wujud Nyata Kepedulian Negara (Istimewa)
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 40 petugas adhoc yang mengalami kecelakaan kerja dan 43 petugas yang meninggal dunia. Total manfaat jaminan yang telah disalurkan mencapai Rp2,28 miliar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan belasungkawa atas gugurnya para petugas pemilu dan menekankan bahwa perlindungan sosial merupakan hak konstitusi setiap pekerja, termasuk petugas penyelenggara Pilkada.
“Petugas yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk beasiswa bagi dua anaknya. Jika mengalami kecelakaan kerja, peserta mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, di antaranya:
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan berikutnya hingga sembuh.
- Santunan sebesar 48 kali upah terakhir jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
- Santunan Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
- Beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan maksimal manfaat Rp174 juta.
Komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja terus diperkuat melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan pemerintah. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan seluruh pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas, termasuk petugas adhoc Pilkada, dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan terlindungi.
Mengakhiri keterangannya, Anggoro turut mengimbau kepada seluruh petugas Ad Hoc yang telah usai masa pengabdiannya untuk terus melanjutkan kepesertaannya secara mandiri, sehingga dalam menjalankan profesinya saat ini tetap mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.