Wamen ESDM Sebut BBM Pertamina yang Beredar Sudah Tervalidasi Melalui Pengawasan Ketat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2025, 16:29
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan ketika ditemui setelah menghadiri Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025 Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan ketika ditemui setelah menghadiri Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang didistribusikan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina telah melalui pengawasan dari Kementerian ESDM.

“Kami memiliki mekanisme pengawasan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas terhadap bahan bakar minyak yang beredar di dalam negeri, termasuk Pertalite dan Pertamax,” ujar Yuliot usai menghadiri Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Kementerian ESDM Capai 42 Persen

Pernyataan tersebut menanggapi kebijakan Kementerian ESDM terkait pengawasan kualitas BBM yang beredar di Indonesia antara 2018 hingga 2023.

Yuliot menambahkan bahwa saat ini, proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait isu tersebut. Oleh karena itu, Kementerian ESDM fokus untuk mendukung proses hukum tersebut sambil terus meningkatkan pengawasan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ke depannya,” tambah Yuliot.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, yang menjelaskan bahwa produk BBM Pertamina sudah melalui program sertifikasi dan diuji oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), yang berada di bawah Kementerian ESDM.

Baca Juga: Bahlil Tunjuk Tri Winarno Jadi Plh Dirjen Migas Kementerian ESDM, Gantikan Achmad Muchtasyar

Bambang menekankan bahwa pengujian BBM telah dilakukan sejak lama, bahkan sebelum munculnya dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Lemigas juga menguji BBM yang dijual oleh SPBU selain Pertamina, seperti Shell, Vivo dan BP.

“Jadi sebenarnya produk BBM ini sudah diuji sejak lama. Tidak hanya sekarang, peraturan pengujian sudah ada sejak dulu,” kata Bambang saat melakukan sidak di SPBU Pertamina di Jakarta, Kamis.

Pernyataan ini merupakan tanggapan terhadap kekhawatiran masyarakat terkait isu beredarnya BBM jenis Pertalite yang dicampur dengan Pertamax.

Baca Juga: ESDM Buka Suara Usai Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam proses pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga melakukan pembayaran untuk RON 92, padahal yang dibeli sebenarnya adalah RON 90 atau lebih rendah. RON 90 tersebut kemudian dicampur di storage/depo untuk menjadi RON 92, yang merupakan tindakan yang tidak dibolehkan.

Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS selama periode 2018–2023, yang diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, memastikan bahwa produk Pertamax, dengan angka oktan (RON) 92, dan seluruh produk BBM Pertamina lainnya telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Simon menjelaskan bahwa produk BBM Pertamina secara berkala diuji dan diawasi dengan ketat oleh Kementerian ESDM melalui Lemigas.

(Sumber: Antara) 

x|close