Bejat! Ayah Kandung di Malang Setubuhi Anak saat Ibunya Jadi TKW

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2025, 16:10
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ayah Tega Cabuli Anaknya di Malang Ayah Tega Cabuli Anaknya di Malang (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua orang ayah kandung di Malang telah melakukan tindakan keji dengan mencabuli anak kandung mereka sendiri. Salah satu korban, yang berinisial NIA, menjadi korban pencabulan oleh ayahnya, W (51), warga Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, selama kurang lebih enam tahun. 

Kasus ini terungkap setelah korban, yang kini telah dewasa, melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak berwajib. Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, kasus ini terungkap berkat keberanian korban untuk melaporkan tindakan keji yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. 

"Ada dua ayah yang kita amankan karena mencabuli anak kandung mereka masing-masing. Satu pelaku berinisial BM dan satu lagi W," jelas Sholeh saat ditemui di Mapolresta Malang Kota pada Kamis pagi, 28 Februari 2025. 

Korban pertama, berinisial NMS, mengalami pencabulan oleh ayahnya, BM, di rumah ketika ia diminta membantu berjualan ayam. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun dan diperkosa oleh ayahnya sendiri di kamar rumahnya. Kejadian ini berlangsung selama kurang lebih dua tahun. 

Sementara itu, korban kedua, NIA (21), menjadi korban pencabulan sejak usia 15 tahun, atau sejak tahun 2019. Ia dipaksa melayani nafsu ayahnya, W, setidaknya empat kali di rumah. Aksi ini dilakukan dengan bujuk rayu dan ancaman.

"Korban dan ayahnya tinggal dalam satu rumah. Kejahatan ini terjadi saat ibunya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Jadi, kedua pelaku ini melakukan aksi keji tersebut saat istri mereka tidak ada di rumah," jelas Sholeh.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SEPUTAR MALANG (@seputar_malang)

Korban NIA mengalami trauma psikis yang berat akibat kejadian tersebut. Ia sering menangis dan ketakutan ketika dimintai keterangan oleh orang baru. Pada akhirnya, NIA yang kini berusia 21 tahun melaporkan perbuatan ayahnya kepada kerabat keluarga, yang kemudian dilaporkan ke polisi. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku, W dan BM, melakukan tindakan keji tersebut karena dorongan biologis setelah ditinggal istri mereka bekerja di luar negeri.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka melakukan hal ini karena khilaf, terutama karena istrinya bekerja di luar negeri. Penangkapan kami lakukan dalam dua minggu terakhir. Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung hampir dua tahun, tetapi baru sekarang ada laporan dari keluarga korban," papar Sholeh.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

x|close