Ntvnews.id, Jakarta -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ada 18 daerah yang anggarannya belum mencukupi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Baca Juga: KPU Usulkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah pada 1 Maret 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menjelaskan bahwa dari 18 daerah tersebut, 16 daerah memiliki gugatan yang dikabulkan oleh MK, sementara dua daerah perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.
"Kami berharap ada dukungan dari DPR RI, dan kami mendorong agar ada penambahan pos dalam APBD untuk daerah yang kekurangan anggaran untuk PSU," ujar Ribka, Kamis 27 Febuari 2025.
Dari 40 perkara PHPU Kada 2024 yang diperiksa, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Dari 26 perkara yang dikabulkan, 16 daerah belum memiliki anggaran yang cukup, sementara 8 daerah lainnya sudah siap.
Baca Juga: KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang Pilkada Butuh Anggaran Rp486 Miliar
Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, serta mengusulkan agar anggaran PSU dimasukkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.
Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 dengan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Meski begitu, Ribka mengakui ada kendala yang dihadapi daerah, mengingat beberapa kepala daerah baru terpilih.
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sedang mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah bisa segera menyiapkan dana tambahan.
Baca Juga: Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Harmas Terhadap Bukalapak
"Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan, mengefisiensi, dan memprioritaskan dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, agar bisa disiapkan dalam biaya tak terduga (BTT) daerah," ujarnya.
Berikut daftar daerah yang sanggup menggelar PSU:
1. Kabupaten Bungo
2. Kabupaten Bangka Barat
3. Kabupaten Barito Utara
4. Kabupaten Magetan
5. Kabupaten Mahakam Ulu
6. Kabupaten Kutai Kartanegara
7. Kabupaten Siak
8. Kabupaten Banggai
Daerah yang masih membutuhkan tambahan anggaran untuk PSU:
1. Provinsi Papua
2. Kabupaten Kepulauan Talaud
3. Kabupaten Buru
4. Kabupaten Pulau Taliabu
5. Kabupaten Pasaman
6. Kabupaten Empat Lawang
7. Kabupaten Pesawaran
8. Kabupaten Bengkulu Selatan
9. Kabupaten Serang
10. Kabupaten Tasikmalaya
11. Kabupaten Boven Digoel
12. Kabupaten Gorontalo Utara
13. Kabupaten Parigi Moutong
14. Kota Banjarbaru
15. Kota Palopo
16. Kota Sabang
17. Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)
18. Kabupaten Bangka (kotak kosong menang)
(Sumber: Antara)