Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan menyebut kebutuhan anggaran untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai sekitar Rp 750 miliar. Jumlah itu merupakan kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, hingga kebutuhan pengamanan untuk TNI dan Polri.
"Usulan anggaran yang tadi sudah disampaikan baik KPU maupun Bawaslu kurang lebih sekitar Rp750 miliar dan kemungkinan bisa bertambah ketika ada pengamanan yang lainnya," ujar Dede usai rapat bersama mitra komisinya di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 27 Februari 2025.
Adapun dalam rapat, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ketersediaan anggaran Bawaslu kabupaten/kota tersisa sekitar Rp 35,8 miliar. Sementara kebutuhan untuk pengawasan PSU ia perkirakan sebesar Rp 251,9 miliar. Sehingga ada kekurangan dana sekitar Rp 216 miliar.
Menurutnya, penyelenggaraan pengawasan terhadap PSU di sekitar 24 daerah perlu dukungan anggaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Di samping itu, penyelenggaran PSU dilakukan menggunakan sisa dana hibah dari APBD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 lalu.
"Tapi sudah banyak pemda (pemerintah daerah) yang meminta dana yang sisa tersebut untuk dikembalikan ke pemda," kata Bagja.
Sementara, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan kebutuhan anggaran PSU diperkirakan sebesar Rp 486.383.829.417. Ini mencakup 24 daerah yang akan melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan KPU. Sehingga total ada 26 satker KPU untuk PSU.
Ia mengatakan terdapat 19 satker KPU yang masih kekurangan anggaran dengan total Rp 373.718.524.965. Sisanya, ada satu satker yang tidak memerlukan biaya yakni KPU Jayapura karena sifatnya hanya perbaikan administratif.