Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengaku tak puas dengan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono yang menyatakan pagar laut Tangerang dibangun oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, dan stafnya berinisial T.
Ia pun meminta Sakti untuk tak menutup-nutupi dalang di balik pembangunan pagar laut karena ia yakin ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut.
"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," kata Firman usai rapat Komisi IV DPR RI dengan KKP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia meminta KKP memanggil Arsin dan T untuk didalami soal dalang yang ada di belakangnya agar kasus pagar laut tuntas. Menurut Firman, tak mungkin Kades Kohod punya uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.
"Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp48 miliar itu mampu," kata Firman.
"Karena kemarin hanya beli bambu 17 meter, belum pemasangan per meter persegi 1.000x30,16 kilometer, berapa jumlahnya? Cukup besar," imbuhnya.
Firman memandang, pengusutan KKP belum menyentuh aktor intelektual di balik pembangunan pagar laut.
"Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp48 miliar," ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi IV DPR, Sakti Wahyu Trenggono menyebut ada dua pelaku yang merupakan pembuat pagar laut Tangerang, yakni Kades Kohod, Arsin, dan perangkat desa berinisial T. KKP juga memberikan sanksi administratif sebesar Rp48 miliar kepada dua orang itu.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Menurut dia, dua pelaku ini terbukti sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut. Keduanya juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," tandas Firman.