Pelaku Pembunuh Bos Ruko di Jaktim Cor Korban Gegara Dikerubungi Lalat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Feb 2025, 08:30
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pemadam Kebakaran Pakai Pemecah Beton untuk Evakuasi Pemilik Ruko Pemadam Kebakaran Pakai Pemecah Beton untuk Evakuasi Pemilik Ruko (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pemilik ruko berinisial JS (69) ditemukan tewas setelah dibunuh oleh pekerjanya sendiri, seorang kuli bangunan berinisial ZA (35). Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, ZA kemudian mengecor jasad korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya telah mengetahui korban meninggal sejak 16 Februari 2025. Namun, ZA membiarkan jasad korban tetap berada di dalam ruko tanpa segera mengambil tindakan.

"Keesokan harinya (tanggal 17) tersangka mengecek lagi korban, kemudian menyeret korban ke belakang proyek dan memasukkan korban di bekas saluran air," kata Nicolas, KaKas, 27 Februari 2025.

Pada 18 Februari 2025, ZA akhirnya memutuskan untuk mengecor mayat korban. Saat memeriksa jasad tersebut, ia mendapati mayat sudah dipenuhi lalat.

"Tersangka akhirnya melihat lalat yang sudah mengerubungi korban. Selanjutnya tersangka menutup korban dengan pasir dan membuat cor adukan semen dan selanjutnya mengecor korban, menutup lagi dengan bata," tuturnya.

Pemilik Ruko Tewas Dicor Kuli Bangunan di Rawamangun <b>(Antara)</b> Pemilik Ruko Tewas Dicor Kuli Bangunan di Rawamangun (Antara)

Setelah menutupi jasad korban, ZA meninggalkan Jakarta pada 19 Februari 2025 dan pulang ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah. Ia tinggal di sana hingga 24 Februari 2025 sebelum kembali ke Jakarta pada 25 Februari 2025 dan bersikap seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta beberapa pasal lainnya, termasuk Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman pidana tertingginya adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah tujuh tahun penjara," tutup Nicolas.

x|close