Hukuman Eks Direktur Keuangan PT Timah Diperberat jadi 20 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Feb 2025, 10:28
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Emil Ermindra. (Antara) Emil Ermindra. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra jadi 20 tahun penjara. Ini terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Hakim Ketua Artha Theresia mengatakan, majelis hakim memperberat vonis setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Emil atas hukuman yang dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan uang pengganti," ujar ketua majelis hakim, dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, dikutip Jumat, 28 Februari 2025.

Sehingga, vonis pidana denda yang dijatuhkan kepada Emil juga diperberat menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Di samping itu, majelis hakim turut menambahkan pidana Emil dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp493,4 juta miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Emil dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata dia.

Adapun beberapa hal yang memberatkan dalam pertimbangan vonis, yakni perbuatan Emil secara sadar telah mengabaikan kebijakan negara yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi serta akibat penambangan ilegal dalam kasus itu telah berdampak pada kerugian negara yang sangat besar dan kerusakan lingkungan yang parah.

Selain memperberat vonis Emil, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut memperberat hukuman pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, yang juga terlibat dalam kasus itu.

Hukuman Suwito diperberat menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun penjara.

Lalu, vonis Robert diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,92 triliun subsider 10 tahun penjara.

Kemudian, hukuman Buyung diperberat menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Emil dihukum oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Suwito dikenakan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun penjara.

Untuk Robert, sebelumnya dijatuhkan vonis penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun subsider 6 tahun penjara.

Kemudian, Buyung dikenakan vonis pidana 5 tahun penjara serta pidana denda senilai Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Para terdakwa terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Kerugian meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

x|close