Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Perusahaan ini diduga menjadi tempat pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi dalam kurun waktu 2018–2023.
“Sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di satu tempat, yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo yang menampung minyak yang diimpor. Itu sekarang sedang berlangsung juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis kemarin, 27 Februari 2025.
Selain menggeledah PT OTM, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya oleh wartawan mengenai kepemilikan rumah tersebut, Harli mengonfirmasi bahwa rumah itu milik pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Sebagai informasi, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra dari Muhammad Riza Chalid, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. MKAR diketahui sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tata kelola minyak mentah.
"Dari informasinya begitu," ucapnya.
Selain rumah di Panglima Polim, penyidik juga kembali menggeledah rumah Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga berfungsi sebagai kantor operasi terkait kasus korupsi ini.
"Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2 itu dan penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen," ucap Harli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Ag (ANTARA)
Baca Juga: Heboh Kualitas Pertamax RON 92, Dirut Pertamina Angkat Bicara
Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan ini akan diteliti lebih lanjut guna mengungkap keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
"Tentu sedang dicek, apakah ada keterkaitan dengan perkara ini karena dari beberapa keterangan informasi, tentu barang-barang atau dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik berada di tempat-tempat yang disebutkan. Karenanya penyidik harus dengan secara tepat melakukan penelusuran terhadap data, informasi, dokumen yang dibutuhkan," jelasnya.
Pada hari Rabu (26/2), Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Maya Kusmaya (MK) yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne (EC) yang merupakan VP Trading Operations di perusahaan yang sama. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam modus pencampuran BBM atau blending yang merugikan negara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan transaksi pembelian BBM jenis RON 90 atau lebih rendah dengan harga BBM RON 92. Akibatnya, negara harus membayar harga impor yang lebih tinggi untuk produk yang tidak sesuai kualitasnya.
Selain itu, Maya Kusmaya disebut memberikan instruksi kepada Edward Corne untuk mencampur BBM jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) agar menghasilkan BBM RON 92.
Proses pencampuran ini dilakukan di fasilitas penyimpanan PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ). GRJ sendiri diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT OTM.
BBM hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga BBM RON 92, meskipun prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan produk kilang dan bisnis inti PT Pertamina Patra Niaga.
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga," ujar Qohar.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (Antara)
Baca Juga: Profil Edward Corne, Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Mereka adalah:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang terjadi di sektor tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Indonesia.