Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Feb 2025, 14:59
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kementerian PANRB menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. Kementerian PANRB menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah guna memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya peraturan tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait jam kerja ASN selama Ramadhan.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Kebijakan ASN Bisa Kerja Sambil Mudik

“Sebetulnya, jam kerja ASN sudah diatur dalam Perpres No. 21/2023, yang menetapkan jadwal kerja ASN dengan tujuan menjaga layanan publik tetap berjalan serta meningkatkan produktivitas kerja,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dalam peraturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Waktu istirahat pada hari Jumat diberikan selama 60 menit, sedangkan di hari lainnya selama 30 menit.

Selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, berlaku bagi instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, penyesuaian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, dengan batas waktu maksimal satu tahun sejak diundangkan.

Baca Juga: Kapan THR 2025 ASN Hingga Pegawai Swasta Cair?

Rincian mengenai hari kerja, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat, serta jam kerja ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi terkait.

“Peraturan ini juga mengatur bahwa jumlah hari dan/atau jam kerja dapat mengalami perubahan jika terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, atau kebijakan lain yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Bagi unit kerja di instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja dapat diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan kebijakan dari Menteri PANRB.

Baca Juga: Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Saat Lebaran 2025, Menhub Usul WFA bagi ASN dan Pegawai BUMN

Ketentuan hari kerja yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menangani urusan pertahanan dan bertugas di lingkungan TNI, di mana pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Aturan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri, yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, maupun pegawai ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang diatur oleh Menteri Luar Negeri.

Sementara itu, hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI serta anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi, serta pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri, akan mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku di tempat mereka ditugaskan.

(Sumber: Antara)

 

x|close