Ntvnews.id
"Penyidik berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 28 Februari 2025.
Selain dokumen, penyidik juga menyita dua ponsel sebagai barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk mencari kaitan dengan kasus ini.
PT OTM, yang dimiliki oleh dua tersangka, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT OTM, masih beroperasi.
Baca juga: Kejagung Geledah Tempat Blending Pertamax di Cilegon
"Ya, masih ada aktivitas di sana. Kemarin kami melihat ada pegawainya," ucapnya.
Harli menyebut penyidik masih menelusuri peran PT OTM sebagai terminal atau storage penampung minyak impor.
"Karena bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending, karena itu adalah hanya tempat penyimpanan. Bahwa apakah nanti ada seperti blending dari RON ke RON, itu akan terus didalami," ucapnya.
Pada Kamis, 27 Februari 2025, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten.
Keterlibatan PT OTM terungkap dalam konferensi pers penetapan dua tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, pada 26 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keduanya, dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, menyebabkan impor dengan harga tinggi yang tidak sesuai kualitas.
Maya Kusmaya juga diduga memerintahkan Edward Corne untuk melakukan blending RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax). Proses ini berlangsung di storage PT OTM, yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Baca juga: Ini Kekayaan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
BBM hasil blending kemudian dijual dengan harga BBM RON 92 (pertamax).
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga," ujar Qohar.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS pada 2018–2023.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
(Sumber: Antara)