Kejaksaan Agung Buka Kemungkinan Periksa Pengusaha Minyak Riza Chalid

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Feb 2025, 16:12
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mohammad Riza Chalid Mohammad Riza Chalid (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang dapat membantu mengungkap kasus ini.

"Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil," kata Harli di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.

Baca juga: Kejagung Sita 95 Bundel Dokumen dari PT Orbit Terminal Merak Kantor Anak Riza Chalid Kasus Oplos Pertamax

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kediaman Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga juga berfungsi sebagai kantor. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena perannya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa. Selain itu, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lainnya, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha yang menjalankan bisnis di berbagai sektor, termasuk ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, dan perdagangan minyak bumi. Dominasinya dalam impor minyak membuatnya dijuluki "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather."

Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Antara)

 

x|close