Ketum PBNU Tanggapi Pengelolaan Izin Tambang: Wong Kami Butuh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jun 2024, 09:12
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
PBNU PBNU (Zaki Islami)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambah ke organisasi Islam.

Seperti temui Ntv News di Lantai 1 Gedung PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menentukan ketika pemerintah bakal memberikan izin usaha pertambangan kepada Ormas Islam. PBNU menjadi organisasi pertama yang meminta izin dalam pengelolaan tambang dari pemerintah.

Baca Juga:

Ini Pesan Ustaz Adi Hidayat Jelang Bulan Dzulhijjah

"Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong butuh, bagaimana lagi," ungkap KH Yahya Cholil Staquf, Kamis 6 Juni 2024.

Ia juga menambahkan lebih lanjut bahwa kebutuhan PBNU untuk memenuhi kebutuhan warga Nahdlatul Ulama sebetulnya sangat banyak.

"Kita ketahui bahwa NU itu adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola, yang diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya," lanjutnya.

PBNU <b>(Zaki Islami)</b> PBNU (Zaki Islami)

Gus Yahya menceritakan lebih lanjut mengenai kebutuhan NU dari sektor pendidikan, Pria 58 tahun itu menjelaskan bahwa NU telah memiliki 3.000 ribu Pondok Pesantren dan memerlukan banyak dana.

Salah satunya adalah Pondok Pesantren Lirboyo Kediri yang memiliki jumlah santi sekitar 43.000 orang, namun dengan fasilitas yang kurang memadai.

Mereka juga tinggal di kamar yang luarnya 3x3 meter yang seharusnya diisi dengan 10 santri, ini diisi lebih dari hal itu, jadi banyak santri yang tidur di masjid, di teras kelas.

Gus Yahya menambahkan lebih lanjut, jika meminta langsung bantuan pendidikan langsung terhadap pemerintah maka itu akan cukup lama karena berhadapan dengan parameter birokrasi yang cukup lama.

x|close