Ntvnews.id, Bangkok - Beberapa waktu lalu, sempat dilaporkan kasus seorang warga asing yang tinggal melebihi izin tinggalnya (overstay) hingga puluhan tahun di Bali karena enggan kembali ke negaranya. Kini, kejadian serupa terjadi di Thailand.
Dilansir dari Independent UK,Minggu, 5 Maret 2025, seorang pria asal Inggris berusia 60 tahun, yang namanya tidak diungkap, diketahui telah tinggal melebihi izin di Thailand. Ia pertama kali tiba di negara tersebut dengan visa liburan pada 9 Januari 2000.
Pria itu akhirnya ditangkap oleh divisi imigrasi di Chiang Mai, kota terbesar di Thailand utara, pada Senin. Selama 12 tahun terakhir, ia tinggal di kota tersebut, sementara sebelumnya ia sempat membangun kehidupan bersama seorang wanita Thailand di Bangkok selama 13 tahun. Dari hubungan itu, ia memiliki seorang anak.
Baca Juga: Imigrasi Amankan 3 WN Pakistan yang Coba Masuk Indonesia dengan Paspor Prancis
Dua belas tahun lalu, pria itu dan keluarganya pindah ke Chiang Mai karena alasan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia bertahan hidup dengan bantuan keuangan dari keluarganya di Inggris.
Selama 9.135 hari, ia berhasil menghindari deteksi oleh otoritas Thailand. Namun, kini ia akan dideportasi kembali ke Inggris sebagai bagian dari operasi penertiban oleh kepolisian imigrasi setempat.
Pihak berwenang masih menyelidiki bagaimana ia bisa tinggal selama itu tanpa terdeteksi, sehingga identitasnya belum diungkapkan.
Menurut laporan, pria itu mengakui bahwa ia tidak pernah memperpanjang visanya sejak izin awalnya habis. Namun, ia sempat mengajukan perpanjangan paspor pada tahun 2018, ujar pihak kepolisian.
"Orang tersebut telah diserahkan kepada petugas investigasi di Kantor Polisi Kota Chiang Mai untuk diproses secara hukum dan menunggu deportasi ke negara asalnya," demikian pernyataan dari halaman Facebook resmi Imigrasi Chiang Mai.
Baca Juga: Desain Baru Paspor Indonesia Diharapkan Tingkatkan Kualitas dan Peringkat Global
Ia dikenai dakwaan sebagai "warga asing yang memasuki dan tinggal di Thailand setelah masa izin tinggalnya berakhir".
Penangkapan pria ini terjadi dalam operasi imigrasi yang menargetkan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal orang asing yang melebihi izin tinggalnya di Thailand.
Pihak kepolisian Thailand menyatakan bahwa kasus ini merupakan rekor baru dalam pelanggaran batas izin tinggal, mengalahkan rekor sebelumnya yang dipegang oleh seorang pria asal Pakistan yang tinggal melebihi batas selama 10 tahun, sebagaimana dilaporkan oleh AFP.
Chiang Mai, tempat pria tersebut ditangkap, adalah kota terbesar kedua di Thailand dengan populasi sekitar 1,2 juta jiwa.