Ntvnews.id
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Ara ini berlangsung pada Sabtu sore di halaman Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri PKP mengumpulkan perwakilan Pemerintah DKI, termasuk Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Camat Penjaringan, dan Lurah Kapuk Muara. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Polres Jakarta Utara, warga, serta dua perusahaan, yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan PT Mandara Permai, untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.
"Ini yang saya lakukan adalah mediasi, jadi para pihak (dikumpulkan), kita kerja yang benar terbuka, transparan karena Pak Prabowo (Presiden) tugaskan saya itu harus benar, sesuai aturan, dengarin rakyat, dengarin para pihak, baru kita ambil keputusan," kata Ara saat berdialog dengan pihak-pihak terkait dalam mengawal mediasi tersebut.
Sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah, ketua RW, dan warga, memberi tanggapan beragam soal rencana pembukaan akses jalan Row 47 di PIK.
Ketua RW 01 Kapuk Muara, Purnomo, menolak pembongkaran tembok karena khawatir warga RW 02 terdampak. Ia menyampaikan kepada Menteri PKP bahwa beberapa keluarga di RW 02 akan terkena dampak langsung jika tembok dibongkar.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Jika tembok dibuka, sekitar 25 kepala keluarga (KK) diperkirakan akan terdampak.
Lurah Kapuk Muara, Jason Simanjuntak, melaporkan kepada Menteri PKP bahwa pertemuan warga terkait hal ini telah digelar pada 20 Februari 2025.
Ketua Forum Masyarakat Kapuk Muara, Sufyan Hadi, menjelaskan bahwa pembukaan akses jalan bertujuan mengurai kemacetan di Jalan Kapuk Raya, mengurangi banjir, serta sesuai dengan tata kota dan SK Gubernur.
"Yang kedua pendapat Pak Yusuf Ibrahim warga RW 02 menolak pembukaan akses melalui PT Lumbung Kencana Sakti karena jika dilihat dari peta, jalan tersebut akan menggusur rumah mereka dan setuju jika akses dibangun dari Jalan Kapuk Raya," kata Jason membacakan hasil pertemuan.
Ketua RW 05 khawatir pembukaan akses jalan dapat meningkatkan potensi kriminalitas. Ia menyarankan pelebaran Jalan Kapuk Raya serta pembangunan jembatan di Kali Caga RW 01 sebagai alternatif akses antara Kelurahan Pejagalan dan Kapuk Muara.
"Menurut toko masyarakat Bapak Apen Sodikin menyatakan bahwa rencana pembangunan Jalan Row 47 distatus kuo saja dan lebih baik membangun jembatan penyeberangan orang dari pada membuka akses Row 47 serta menyerahkan permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Jason.
Baca juga: Tanggul Jebol di Rawabadak, Rumah Warga dan Akses Jalan Terendam Banjir
Menteri PKP meminta Pemerintah DKI Jakarta untuk mempertimbangkan seluruh aspirasi masyarakat di wilayah tersebut.
"Saran ya, pemerintah itu mendengar baik yang di luar (tembok) maupun yang di dalam supaya keputusannya bijak, dengan mempertimbangkan semua," tuturnya.
Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera menetapkan lokasi pembangunan akses jalan Kapuk Raya-PIK 1 dan berharap keputusan itu dapat diselesaikan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi ini diperlukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan terkait pembukaan akses Jalan Kapuk Raya ke Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap Pemda DKI dapat menetapkan lokasi tanpa harus menggusur rumah warga di sekitar area tersebut.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Menteri Ara juga meminta Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, untuk segera menyelesaikan masalah penumpukan batu di sekitar tembok perumahan PIK 1.
(Sumber: Antara)