Pegi Setiawan dan Kedua Orang Tuanya Dijadwalkan Lakukan Tes Psikologi, Kuasa Hukum: Kami Ikuti Selama Prosedural

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jun 2024, 10:10
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Salah satu kuasa hukum, Muchtar Effendy, mengungkapkan Pegi Setiawan dan kedua orang tuanya akan menjalani tes psikologi. Salah satu kuasa hukum, Muchtar Effendy, mengungkapkan Pegi Setiawan dan kedua orang tuanya akan menjalani tes psikologi.

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berencana melakukan tes psikologi terhadap Pegi Setiawan (Perong) dan kedua orang tuanya.

Rencana Polda Jawa Barat melakukan tes psikologi terhadap Pegi, Rudi Irawan (ayah) dan Kartini (ibu), diungkapkan salah satu kuasa hukum, Muchtar Effendy, di Mapolda, Jawa Barat, pada Kamis (6/6/2024).

Tes psikologi terhadap Pegi dan kedua orang tuanya dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 90.00 WIB.

"Ada informasi Sabtu 8 Juni penyidik akan mengundang orang tua PS (Pegi Setiawan). Katanya akan diadakan tes psikologi," ujar Muchtar, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Jumat (7/6/2024).

Dia mengaku tidak paham apa maksud dari tes psikologi yang direncanakan oleh penyidik. Kendati demikian, Muchtar mengungkapkan, selama yang dilakukan oleh penyidik sesuai prosedur, maka tim kuasa hukum Pegi tidak mempermasalahkannya.

"Saya nggak paham ini tes psikologi apa yang dimaksud pihak penyidik, tapi okelah kami ikutin selama prosedural. Kalau saya dengar, jadi ada tiga yang akan dites psikologinya yaitu PS, ayah dan ibunya," tambahnya. 

Diketahui, polisi telah menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Dia ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024). Pegi disebut sebagai otak kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya Vina dan Eki.

Pascaperistiwa yang terjadi pada 2016, polisi menangkap delapan orang. Mereka sudah dikirimkan ke dalam penjara. 

Tujuh orang mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya mendapat hukuman delapan tahun sehingga sudah keluar dari penjara.

x|close