Ntvnews.id, Bogor - Polisi berhasil menangkap sebanyak 23 orang usai membongkar praktik judi online yang dikelola satu keluarga di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, para pelaku yang berhasil ditangkap ini memiliki tugas masing-masing, di antaranya ada yang sebagai pemilik hingga admin.
Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kemudian para tersangka merupakan pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut. Mereka diketahui satu keluarga dengan inisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).
Baca Juga:
Viral Wanita Diduga ODGJ di Bogor Joget di Atas Mobil Setengah Telanjang
"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan dikutip dari Instagram @bogor_update Jumat, 7 Juni 2024.
23 Orang Ditangkap Polisi atas kasus judi online (Instagram )
“Menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap 18 orang lain yang berperan sebagai admin judi online. Mereka mendapatkan bayaran Rp 2-6 juta dari tugas untuk menjadi seorang admin.
"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," katanya.
Diketahui, judi online tersebut telah beroperasi sejak 2022. Dua tahun terakhir para pelaku mampu meraup keuntungan mencapai puluhan miliar rupiah. Sementara, atas penangkapan itu mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.