Ntvnews.id, Bogor - Polisi berhasil menangkap sebanyak 23 orang usai membongkar praktik judi online yang dikelola satu keluarga di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, para pelaku yang berhasil ditangkap ini memiliki tugas masing-masing, di antaranya ada yang sebagai pemilik hingga admin.
Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kemudian para tersangka merupakan pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut. Mereka diketahui satu keluarga dengan inisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).
Baca Juga:
Viral Wanita Diduga ODGJ di Bogor Joget di Atas Mobil Setengah Telanjang
"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan dikutip dari Instagram @bogor_update Jumat, 7 Juni 2024.