KPK Segera Eksekusi SYL Usai Kasasi Ditolak MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2025, 11:37
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - KPK akan mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 2 Maret 2025.

Tessa menyatakan bahwa KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak kasasi terdakwa SYL.

KPK juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung dengan data dan informasi, sehingga penanganan kasus ini berjalan efektif. 

Selain memberikan efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga berperan dalam upaya pemulihan aset.

Dalam kasus ini, pemerasan dalam jabatan menjadi perhatian KPK dalam pencegahan korupsi di manajemen ASN.

KPK berharap perbaikan segera dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023, sehingga hukumannya tetap 12 tahun penjara sesuai putusan banding. 

Baca juga: Sejumlah Orang Terluka dalam Insiden Penembakan di Rumah Sakit Pennsylvania

“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat, 31 Februari 2025.

Meskipun menolak kasasi SYL, majelis hakim melakukan perbaikan pada redaksi hukuman uang pengganti, sehingga putusan selengkapnya berbunyi: 

“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

Putusan kasasi ini dijatuhkan pada Jumat oleh Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua majelis, didampingi anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Setia Sri Mariana.

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian keterangan status perkara tersebut.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,26 miliar dan 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara. 

Baca juga: Kasasi SYL Ditolak dan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS setelah dikurangi jumlah yang telah disita.

Dalam kasus ini, SYL didakwa memeras dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian pada 2020–2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekjen Kementerian Pertanian 2021–2023, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian 2023. Keduanya mengumpulkan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta keluarga SYL. 
 
(Sumber: Antara)

x|close