KKP: Kasus Pagar Laut Bekasi Tuntas, Denda Dibayar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2025, 11:45
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) Direktur Jenderal (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - KKP menyatakan kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah selesai, dan denda administratif Rp2 miliar telah dibayarkan oleh pihak terkait.

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif atas pemagaran laut di Bekasi. 

"Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat 28 Februari 2025," ujar Ipunk dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 2 Maret 2025. 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan tersebut didenda Rp2 miliar dan telah melunasinya.

“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.

PT TRPN telah membongkar pagar laut secara mandiri dan bertanggung jawab dengan membayar denda administratif sesuai aturan.


Baca juga: Warga Kohod Gugat Pemerintah Terkait Kasus Pagar Laut

Perusahaan ini mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa PKKPRL, serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa izin. 

“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk. 

KKP sebelumnya menyegel reklamasi dan pemasangan pagar laut di Muara Tawar, Bekasi, oleh PT TRPN karena tidak memiliki dokumen PKKPRL.

Pemasangan pagar laut ini melanggar Pasal 18 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI pada 27 Februari 2025, menegaskan komitmen KKP dalam menangani kasus ini, mulai dari penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda administratif. 

(Sumber: Antara) 

TERKINI

Load More
x|close