Ntvnews.id, Jakarta - Akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui layanan Kring Pajak menarik perhatian publik setelah memberikan solusi teknis kepada pengguna yang mengalami kendala pada file XML dengan menggunakan aplikasi Notepad++.
Dalam unggahan yang dibagikan pada Jumat (28/2), Kring Pajak merekomendasikan agar pelanggan melakukan perbaikan sendiri terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Mereka pun menjelaskan langkah-langkah secara rinci untuk mengedit file XML dengan memanfaatkan fitur pencarian dan penggantian teks yang tersedia di Notepad++.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengisi atau mengirimkan dokumen perpajakan secara elektronik.
"Hai, Kak. Mohon maaf ketidaknyamanannya. Untuk kendala tsb dapat dicoba menggunakan Notepad++. Pada file XML-nya, di bawah tulisan ditambahkan ya, Kak. Apabila baris yang diperbaiki sangat banyak, silakan melakukan langkah-langkah berikut:
Membuka file XML pada aplikasi Notepad++.
Silakan gunakan CTRL+H untuk memunculkan pop-up.
Pada pop-up, pada kolom Find what pilih dan kolom Replace with ditambahkan \n\t\t
Pada bagian Search Mode, pilih Extended kemudian klik Replace All.
Silakan tutup pop-up-nya dan klik Save File," tulis Kring Pajak dalam unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Namun, unggahan itu kemudian dihapus tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warganet, yang mempertanyakan mengapa solusi teknis semacam ini diberikan kepada pelanggan, alih-alih mereka yang menangani permasalahan tersebut.
Banyak pengguna media sosial yang memberikan tanggapan atas unggahan Kring Pajak tersebut. Sayangnya, meskipun telah mendapatkan 15,1 ribu tampilan, unggahan itu kini sudah tidak tersedia.
Keputusan Ditjen Pajak ini menuai kontroversi, dengan banyak pihak menyampaikan rasa kecewa terhadap pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak.
Salah satu pengguna media sosial, melalui akun X @ardisatriawan, sempat mengabadikan unggahan tersebut sebelum dihapus. "Ngamanin dulu sebelum dihapus. Orang pajak nyuruh orang ngoding XML. Saya gak pernah membayangkan ‘XML’ dan ‘pajak’ ada di satu kalimat," tulisnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ditjen Pajak mengenai alasan penghapusan unggahan tersebut maupun langkah yang akan diambil selanjutnya dalam menangani permasalahan teknis yang dialami pelanggan.