Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan siap mendukung Kejaksaan Agung untuk memproses kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pimpinan anak perusahaan Pertamina.
"Kami sangat mendukung upaya Kejaksaan Ajgung dan akan membantu apalagi dibutuhkan data dan keterangan tambahan agar proses ini diproses sesuai dengan ketentuan," ujar Simon saat konferensi pers di kantornya, Senin 3 Maret 2025.
Baca juga: Direktur Utama Pertamina Minta Maaf
Simon menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah Kejaksaan dalam memproses kasus hukum kepada pejabat di anak perusahaan Pertamina itu.
Di sisi lain, Simon juga sempat meminta maaf atas kasus tersebut. "Saya Simon Aloysius Mantiri sebagai Dirut Pertamina menyapaiakn permohonan maaf ke seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi belakangan ini," ucap Simon.
"Ini adalah peristiwa yang memukul kita semua, menyeidhkan bagi kami dan tentunya ini adalah salah satu ujian besar yang dihadapi oleh Pertamina," kata dia lagi.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (YouTube)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam dikutip dari ANTARA.
Tujuh tersangka itu yakni berinisial RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Antara)
Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Tujuh tersangka tersebut, ujar Qohar, akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini, Senin (24/2).