Dalih Kiai yang Perkosa Santri hingga Hamil Bisa Gandakan Diri Jadi Jin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2025, 11:58
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kiai Imam Syafi’i alias Supar, pimpinan Pondok Pesantren MH Trenggalek Kiai Imam Syafi’i alias Supar, pimpinan Pondok Pesantren MH Trenggalek (Instagram @fakta.indo)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pemimpin pondok pesantren di Trenggalek, Kiai Imam Syafi'i atau Supar, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tindakan asusila terhadap santriwatinya hingga hamil. Dalam persidangan, Supar mengajukan pembelaan yang tidak masuk akal, mengklaim bahwa dirinya bukan pelaku sebenarnya, melainkan sosok lain dari dirinya.

Sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Kamis, 27 Februari 2025 menghadirkan terdakwa, tim kuasa hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan, terungkap bahwa terdakwa sempat menghindari tanggung jawab dengan dalih bisa menggandakan diri.

Pernyataan ini digunakan untuk menyangkal keterlibatannya dalam tindakan keji tersebut dan menghindari pertanggungjawaban. Sikapnya yang tidak menunjukkan rasa bersalah serta enggan meminta maaf membuat keluarga korban semakin terpukul.

“Lalu, terdakwa mengatakan bisa menjadi beberapa orang dan yang melakukan persetubuhan kepada anak korban adalah 'rewangnya' atau jin terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi, saat membacakan putusan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Group | Fakta Indo (@fakta.indo)

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan bahwa tindakan asusila ini terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu 2022 hingga 2024 di lingkungan pondok pesantren. Beberapa lokasi kejadian termasuk ruang kelas di lantai atas serta kamar khusus di samping masjid.

"Relasi kuasa dalam hal ini ada hubungannya secara horizontal, guru kepada murid. Dalam hal ini terdakwa adalah orang yang lebih tua daripada anak korban sekaligus guru dan pengasuh pondok pesantren. Sehingga korban tidak berdaya untuk menolak keinginan terdakwa," jelasnya.

Meskipun terdakwa terus membantah dakwaan, majelis hakim menyatakan jaksa berhasil membuktikan tuduhan melalui kesaksian korban, para saksi, serta bukti yang ada. Sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan menjadi faktor yang memberatkan dalam putusan.

Supar akhirnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar restitusi Rp 106 juta kepada korban. Jika tidak membayar dalam batas waktu yang ditentukan, jaksa diperintahkan menyita asetnya untuk dilelang guna memberikan kompensasi kepada korban.

TERKINI

Trump Obral Kewarganegaraan AS, Ini Syaratnya

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 04:45 WIB

Pemotor Tewas Dihantam Truk di Tigaraksa

Metro Selasa, 4 Mar 2025 | 04:38 WIB

Ngeri, 1 Orang Tewas dalam Insiden Penikaman dalam Mal

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 04:30 WIB

PM Inggris Kritik Keras Kebijakan Israel

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 04:15 WIB

Terkuak Alasan Mundurnya Wakil Presiden Iran

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 03:45 WIB

Heboh Pegawai Kereta Mogok Kerja Serempak

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 03:30 WIB
Load More
x|close