Ntvnews.id
"Maka sidang ini ditunda sampai dengan Jumat tanggal 14 Maret (2025). Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," kata Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Hakim menyatakan bahwa penundaan sidang telah dipertimbangkan dengan berbagai aspek.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan KPK pada Jumat, 14 Maret 2025, adalah yang terakhir. Jika KPK tidak hadir, sidang akan tetap berlangsung.
"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi, sidang akan digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi termohon," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penetapan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, sebagai tersangka pada hari Senin, 3 Maret 2025. Namun, sidang tersebut ditunda karena KPK tidak hadir, dengan alasan masih melakukan koordinasi dan mempersiapkan materi.
Sidang yang terdaftar dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.
Tujuan sidang ini adalah untuk memeriksa keabsahan status tersangka Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Baca juga: Hasto: Eksaminasi Tunjukkan Saya Tak Terlibat Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Hakim menerima eksepsi dari pihak termohon dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima, serta menetapkan biaya perkara nihil.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengarahkan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain terlibat dalam kasus suap, Hasto juga menjadi tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh KPK.
(Sumber: Antara)