Ternyata Begini Jam Kantor PNS Depok Saat Bulan Ramadan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2025, 12:13
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
PNS kota DEPOK PNS kota DEPOK (INSTAGRAM PEMKOT DEPOK)

Ntvnews.id, Jakarta - PNS di Depok punya aturan kerja sendiri selama bulan Ramadan ini. Mereka kabarnya hanya bekerja 32 jam 30 menit perminggunya.

emkot Depok menetapkan perubahan jam kerja bagi ASN sepanjang Ramadan 1446 Hijriah. Pemberitahuan ini dituangkan pada Surat Edaran (SE) Walikota Depok Nomor 800/92/Org/2025.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN, yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah.

Berdasarkan kebijakan tersebut, artinya ASN di lingkungan Pemkot Depok hanya bekerja 32 jam 30 menit per minggu selama Ramadan 1446 Hijriah.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana menerangkan, berdasarkan surat edaran yang tertera, jam kerja ASN selama Ramadan akan dibagi menjadi dua kategori. Yakni untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan lima hari dan enam hari kerja.

“Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, pada jadwal kerja Senin-Kamis akan masuk pada pukul 08:00-15:00 WIB dan waktu istirahat pukul 12:00-12:30 WIB. Sedangkan Jumat masuk pukul 08:00-15:30 WIB dan waktu istirahat pukul 11:30-12:30 WIB,” terang Nina Suzana, Minggu (2/3).

"Pemkot Depok menetapkan perubahan jam kerja bagi ASN sepanjang Ramadan 1446 Hijriah. Pemberitahuan ini dituangkan pada Surat Edaran (SE) Walikota Depok Nomor 800/92/Org/2025.Kebijakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN, yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah.
Berdasarkan kebijakan tersebut, artinya ASN di lingkungan Pemkot Depok hanya bekerja 32 jam 30 menit per minggu selama Ramadan 1446 Hijriah.Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana menerangkan, berdasarkan surat edaran yang tertera, jam kerja ASN selama Ramadan akan dibagi menjadi dua kategori. Yakni untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan lima hari dan enam hari kerja.
“Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, pada jadwal kerja Senin-Kamis akan masuk pada pukul 08:00-15:00 WIB dan waktu istirahat pukul 12:00-12:30 WIB. Sedangkan Jumat masuk pukul 08:00-15:30 WIB dan waktu istirahat pukul 11:30-12:30 WIB,” terang Nina Suzana, Minggu (2/3).
Semantara, sambung Nina Suzana, untuk perangkat daerah dengan enam hari pada Senin-Kamis dan Sabtu masuk pada Pukul 08:00-14:00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12:00-12:30 WIB. Sedangkan Jumat masuk pukul 08:00-14:30 WIB, dan waktu istirahat pukul 11:30-12:30 WIB. “Total jam kerja ASN lima atau enam hari dalam seminggu selama Ramadan ditotal 32 jam 30 menit per minggu. Ini tidak termasuk jam istirahat,” jelas Nina Suzana.Pengurangan jam kerja ASN tersebut, kata Nina Suzana, bertujuan untuk mendukung kelancaran umat islam selama menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan, tanpa mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak awal Ramadan 1446 Hijriah, diharapkan kebijakan ini dapat dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok,” tegas Nina Suzana.Adanya kebijakan tersebut, Camat Cinere, Musalim Saimin mengaku, siap menjalankan aturan tersebut. Masuk kerja berubah ini bukan sekali, melainkan sudah terjadi saban menghadapi bulan suci ramadan.#radardepok #kotadepok #asn #pemkotdepok," tulis akun radardepok.

x|close