Ntvnews.id, Jakarta - Peristiwa memilukan harus dialami oleh seorang ibu rumah tangga bernama Julita Surbakti (43) yang sedang menjalani perawatan di RS Mitra Sejati Medan. Ia menjadi korban malpraktik setelah kakinya diamputasi tanpa ada persetujuan dari keluarga.
Sebelumnya, keluarga hanya menyetujui prosedur operasi jari kaki yang mengalami infeksi karena tertusuk paku. Situasi RS yang berada di Jalan AH Nasution, Medan Johor, itu berubah menjadi tegang karena korban merasa menjadi korban malpraktik.
Keluarga korban, yang didampingi oleh kuasa hukum, meluapkan kemarahan mereka dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit atas tindakan medis yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Epredi Sembiring, suami Julita, menjelaskan kejadian ini bermula ketika istrinya mengalami infeksi pada jari kaki setelah tertusuk paku. Julita pun dibawa ke RS Mitra Sejati untuk mendapatkan perawatan.
Setelah pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, dokter merekomendasikan operasi karena salah satu jari kaki pasien menunjukkan tanda-tanda penghitaman.
Setelah berdiskusi dengan pihak rumah sakit, keluarga sepakat untuk menjalani operasi yang hanya melibatkan jari kaki, dan prosedur tersebut dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2025.
"Sebelum operasi, saya mengisi formulir persetujuan yang menyatakan istri saya akan dibius dan menjalani operasi. Saya bahkan sempat bertanya kepada pegawai rumah sakit apakah ini akan berujung amputasi, dan mereka menjawab tidak, hanya jari yang dioperasi," ujar Epredi, Jumat, 28 Februari 2025.
View this post on Instagram
Namun, kenyataan yang terjadi justru mengejutkan keluarga. Setelah operasi selesai, mereka mendapati bahwa kaki kanan Julita telah diamputasi tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, anak saya dipanggil perawat dan diberi tahu kaki ibunya telah diamputasi. Kami sangat terkejut karena dalam surat persetujuan operasi tidak ada keterangan tentang amputasi," ungkapnya.
Epredi juga menjelaskan bahwa setelah peristiwa tersebut, pihak rumah sakit mengakui tindakan amputasi dilakukan dalam kondisi darurat saat operasi berlangsung.
"Sekitar tengah malam, saya dipanggil oleh pihak manajemen rumah sakit. Mereka meminta maaf dan mengatakan amputasi dilakukan karena kondisi darurat saat operasi berlangsung," ujarnya.
Merasa dirugikan atas tindakan yang tidak sesuai dengan persetujuan awal, keluarga berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara demi mendapatkan keadilan.
"Ini adalah kelalaian dokter. Istri saya kini cacat seumur hidup. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Epredi.
Hingga kini, pihak RS Mitra Sejati Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan malapraktik yang dialami Julita. Sementara itu, korban hanya bisa pasrah menerima kondisinya dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.