Tangis Terdakwa Anggota TNI AL di Persidangan, Menyesal Tembak Bos Rental

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2025, 13:03
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terdakwa satu, anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis dalam sidang kelima kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Terdakwa satu, anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis dalam sidang kelima kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa pertama, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, menyatakan penyesalannya sambil menangis karena telah menembak Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil.

"Saya sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," ujar Bambang saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 3 Maret 2025..

Baca Juga : Sekuriti Ungkap Ada yang Teriak 'Maling' di TKP Penembakan Bos Rental

Sebelumnya, tim kuasa hukum menanyakan kepada Bambang apakah ia menyesal atas perbuatannya di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari lalu.

"Setelah kejadian ini, apakah saudara menyesal?" tanya tim kuasa hukum.

Mendengar pertanyaan tersebut, Bambang tak kuasa menahan tangis. Sambil mengelap air matanya, ia dengan suara bergetar mengungkapkan penyesalannya atas tindakan yang telah ia lakukan terhadap bos rental mobil tersebut.

"Masih ada keinginan untuk meminta maaf kepada korban?" tanya tim kuasa hukum.

"Siap, masih," jawab Bambang.

Baca Juga : Pengakuan Saksi Lihat Detik-detik Bos Rental Mobil Ditembak dan Pelaku Umbar Tembakan

Bambang mengungkapkan bahwa ia memahami betapa sakitnya kehilangan orang tua, terutama karena pada saat kejadian, ia sendiri baru saja kehilangan sang ayah 20 hari sebelumnya.

"Kami menyadari bahwa kehilangan orang tua adalah hal yang sangat menyakitkan. Saat kejadian itu, ayah saya sudah meninggal. Saya paham bagaimana rasanya kehilangan sosok ayah," ujarnya.

Selain itu, Bambang mengaku bahwa saat peristiwa terjadi, ia sebenarnya hanya berniat membantu rekannya, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang sedang mencari mobil.

"Saat itu, orang tua saya baru meninggal dunia 20 hari sebelumnya, dan pada malam itu niat saya bukan untuk melakukan kejahatan, melainkan hanya membantu mencarikan mobil," ujar Bambang.

Baca Juga : Saksi: Ada Empat Letusan di TKP Penembakan Bos Rental

Bambang juga mengungkapkan harapannya agar keluarga korban, Ilyas, serta korban selamat, Ramli, dapat menerima permintaan maaf darinya.

"Kami berharap korban yang masih hidup dan anak korban bisa menerima permintaan maaf kami, Kami sangat menyesal, Tidak ada niat untuk membunuh, semuanya terjadi karena situasi yang mendesak, Kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban, tetapi permintaan maaf itu ditolak," jelasnya.

Sidang lanjutan kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil, dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), berlangsung hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih serta pemeriksaan terdakwa. Sidang dimulai pada pukul 09.10 WIB.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Baca Juga : Dokter: Bos Rental Mobil Ditembak dari Jarak Lebih dari 60 cm

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini terdiri dari Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Kasus ini melibatkan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yang didakwa melakukan penadahan dalam peristiwa penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah:

Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (terdakwa satu)

Sersan Satu Akbar Adli (terdakwa dua)

Sersan Satu Rafsin Hermawan (terdakwa tiga)

Selain dijerat dengan pasal penadahan, dua dari tiga terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pembunuhan berencana.

(Sumber Antara)

TERKINI

Trump Obral Kewarganegaraan AS, Ini Syaratnya

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 04:45 WIB

Pemotor Tewas Dihantam Truk di Tigaraksa

Metro Selasa, 4 Mar 2025 | 04:38 WIB

Ngeri, 1 Orang Tewas dalam Insiden Penikaman dalam Mal

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 04:30 WIB

PM Inggris Kritik Keras Kebijakan Israel

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 04:15 WIB

Terkuak Alasan Mundurnya Wakil Presiden Iran

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 03:45 WIB

Heboh Pegawai Kereta Mogok Kerja Serempak

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 03:30 WIB
Load More
x|close