Ntvnews.id
"Selang beberapa menit (setelah suara tembakan dan teriakan maling mobil) ada orang yang terkena tembakan datang dan berlindung di depan warung saksi, tepatnya di bawah pohon Kamboja," kata Nengsih yang dibacakan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 3 Maret 2025.
Nengsih, pelayan warung kopi di rest area KM45 dekat Indomaret, menyaksikan insiden terjadi tepat di sebelah kanan warungnya.
Ia awalnya melihat kerumunan orang terlibat adu mulut di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Tangerang, disertai teriakan "maling mobil."
Baca juga: Pengakuan Saksi Lihat Detik-detik Bos Rental Mobil Ditembak dan Pelaku Umbar Tembakan
Lima belas menit kemudian, Nengsih mendengar satu kali suara tembakan dan segera masuk ke dalam warung untuk berlindung. Ia mengaku mendengar total empat kali tembakan.
"Setelah keadaan sepi, saksi keluar dan melihat ada dua orang yang terkena tembakan," ujar Gori.
Nengsih kemudian melihat korban diangkat ke dalam mobil putih yang terparkir di depan Indomaret sebelum meninggalkan rest area KM45.
Sidang kelima kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI AL digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin pukul 09.10 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Baca juga: Sidang Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL Bakal Digelar Terbuka
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani kasus ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis,2 Januari 2025.
Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain dakwaan penadahan, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
(Sumber: Antara)