Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berharap penundaan sidang praperadilan tidak sekadar strategi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami berharap ini bukan sekadar akal-akalan agar KPK memiliki waktu untuk menyelesaikan berkas perkara sebelum melimpahkannya," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir, Senin 3 Maret 2024.
Baca Juga: PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Pernyataan tersebut disampaikan Maqdir setelah hakim menunda sidang praperadilan karena ketidakhadiran pihak KPK.
Ia menilai bahwa jika perkara pokok yang menjerat Hasto sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka otomatis praperadilan yang sedang berlangsung akan gugur.
"Jika ini benar terjadi, maka bisa diartikan bahwa ada upaya legislasi dan politisasi dalam kasus ini, yang semakin hari semakin jelas. Kami berharap KPK tidak melakukan hal tersebut," ujarnya.
Ia berharap KPK bersedia mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu sebelum merampungkan berkas perkara Hasto.
Baca Juga: Hasto: Eksaminasi Tunjukkan Saya Tak Terlibat Kasus Harun Masiku
Sementara itu, pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, menyesalkan jika KPK sengaja menyelesaikan berkas perkara agar praperadilan otomatis gugur.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya perintangan penyidikan.
“Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan obstruction of justice, tetapi justru KPK karena tidak menghormati proses praperadilan yang telah kami ajukan, Hakim sudah ditunjuk, tanggal sidang sudah ditentukan, dan seharusnya KPK menghormati itu,” tegas Todung.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan pada Senin ini untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Namun, sidang kembali ditunda karena KPK tidak hadir dengan alasan masih melakukan koordinasi dan mempersiapkan materi.
Baca Juga: Hasto Minta Kader PDIP Tetap Solid dan dan Tak Terprovokasi Upaya Guncang Partai
Sidang gugatan praperadilan dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.
Sidang ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan suap.
Sementara itu, gugatan praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diperiksa oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.
Gugatan ini menguji keabsahan penetapan tersangka Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Baca Juga: Terus Salahkan Jokowi atas Kasusnya, Hasto Dinilai Seperti Anak Kecil Merengek
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis 13 Febuari lalu, menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan atas status tersangka yang disandang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
(Sumber: Antara)