Eks Panitera PN Jaktim Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Eksekusi Lahan Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2025, 14:24
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020–2022 Rina Pertiwi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2025). Arsip foto - Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020–2022 Rina Pertiwi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2020–2022, Rina Pertiwi, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun terkait kasus korupsi dalam pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020–2022.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Rina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga.

"Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa penahanan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Baca juga: Korupsi Pertamina Terbongkar, Erick Thohir Bakal Review Total Tata Kelola Minyak Mentah!

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Rina, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dengan demikian, Rina terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Rina tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mau mengakui kesalahannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Rina bersikap sopan selama persidangan.

"Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," tutur Hakim Ketua.

Vonis penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yaitu 4 tahun. Namun, untuk pidana denda, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam kasus korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan Pertamina pada tahun 2020–2022, Rina Pertiwi didakwa menerima suap senilai total Rp1 miliar. Suap tersebut diduga diterima Rina dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019.

Dalam putusan itu, Pertamina dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar. Dari total uang suap yang diberikan, Rina didakwa menerima Rp797,5 juta, sedangkan sisanya Rp202,5 juta diberikan kepada Dede. Dede disebutkan memberikan uang tersebut secara bertahap sebanyak dua kali, yaitu sebesar Rp747,6 juta secara tunai dan Rp50 juta secara transfer kepada Rina.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Trump Obral Kewarganegaraan AS, Ini Syaratnya

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 04:45 WIB

Pemotor Tewas Dihantam Truk di Tigaraksa

Metro Selasa, 4 Mar 2025 | 04:38 WIB

Ngeri, 1 Orang Tewas dalam Insiden Penikaman dalam Mal

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 04:30 WIB

PM Inggris Kritik Keras Kebijakan Israel

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 04:15 WIB

Terkuak Alasan Mundurnya Wakil Presiden Iran

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 03:45 WIB

Heboh Pegawai Kereta Mogok Kerja Serempak

Luar Negeri Selasa, 4 Mar 2025 | 03:30 WIB
Load More
x|close