Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikabarkan sudah diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Paminal Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri pada Kamis, 20 Februari 2025.
Setelah ditangkap di Kota Bajawa, Fajar langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam keterangannya pada Senin, 3 Maret 2025, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Mabes Polri.
"Sedang diperiksa di Mabes Polri sekarang," ujar Henry dalam keteranganya, Senin, 3 Maret 2025.
Baca Juga: Polda NTT Ngaku Belum Terima Surat Permintaan Pengamanan Kedatangan Ronaldo di Kupang
Hingga saat ini, Henry mengaku belum menerima informasi lengkap mengenai kronologi penangkapan maupun hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung. Selain itu, ia juga belum dapat memberikan keterangan terkait barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Fajar.
Fajar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama tim Paminal Polda NTT. Selain dugaan kasus narkoba, Fajar juga disebut terlibat dalam kasus asusila.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," lanjutnya..
Ia menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh Fajar, maka tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegasnya.
Henry juga menjelaskan bahwa apabila seorang perwira menengah (pamen) yang memegang jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka pemeriksaannya akan sepenuhnya ditangani oleh Divisi Propam Polri sesuai prosedur yang telah ditetapkan.