Bahas Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Baleg DPR Usul BP2MI Dihapus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2025, 15:08
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana Ruang rapat pleno Baleg DPR RI terkait Pengambilan Keputusan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Suasana Ruang rapat pleno Baleg DPR RI terkait Pengambilan Keputusan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI). Dalam rapat tersebut, muncul usulan untuk menghapus Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dari Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI.

Usulan ini disampaikan oleh tenaga ahli (TA) Baleg DPR dalam rapat panja yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025. Disebutkan bahwa Pasal 26 yang mengatur mengenai BP2MI diusulkan untuk dihapus.

"Kemudian ketentuan umum angka 26 dihapus, yaitu tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar TA Baleg, Hendro, dalam rapat.

Baca Juga: Heboh Tagar #Kaburajadulu, Ini Kata Selebriti Saat Bertemu BP2MI

Alasan di balik penghapusan BP2MI adalah karena telah terbentuknya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Sebelumnya, kementerian bertindak sebagai regulator, sementara BP2MI menjalankan fungsi pelaksana.

"Baik yang angka 26 alasan dihapusnya karena angka 26 mengatur pengertian tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena sekarang sudah berbentuk kementerian," kata Hendro.

"Meskipun di dalam Perpres yang mengatur tentang kelembagaan antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang membedakan, kementerian adalah sebagai regulator dan badan sebagai pelaksana," tambahnya.

Baca Juga: Gara-gara Sebut T Bos Judi Online, Kepala BP2MI Benny Rhamdani Dilaporkan ke Bareskrim

Dalam revisi UU P2MI, fungsi pelaksana nantinya akan dialihkan kepada Badan Layanan Umum yang berada langsung di bawah tanggung jawab kementerian. Sebelumnya, BP2MI bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Kemudian di dalam rezim undang-undang yang sedang kita lakukan perubahan ini, kementerian tidak bisa menjadi pelaksana. Tetapi, untuk pelaksana nanti dilakukan oleh Badan Layanan Umum yang di bawah koordinasi kementerian, di bawah koordinasi kementerian, sehingga badan ke depan melalui undang-undang ini akan dihapuskan," jelasnya.

 

TERKINI

Load More
x|close