Ketua PN Surabaya Disebut Terima Uang Vonis Bebas Ronald Tannur Sebesar Rp238 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2025, 17:20
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa Mangapul yang merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (kiri) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/3/2025). Terdakwa Mangapul yang merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (kiri) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/3/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, mengungkapkan bahwa mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura (sekitar Rp238 juta) terkait vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.

Mangapul, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi lainnya, menyatakan bahwa pembagian uang tersebut dilakukan atas permintaan hakim nonaktif Erintuah Damanik. Menurut kesaksian Mangapul, Erintuah menyampaikan bahwa Rudi Suparmono, melalui Wakil Ketua PN Surabaya, mengingatkan untuk tidak melupakan dirinya dalam pembagian tersebut.

Total uang sebesar 140.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,66 miliar) yang diberikan oleh ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan penasihat hukumnya, Lisa Rachmat, dibagi sebagai berikut:

Baca juga: 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar

  • 20.000 dolar Singapura (Rp238 juta) untuk Rudi Suparmono
  • 10.000 dolar Singapura (Rp119 juta) untuk panitera PN Surabaya, Siswanto
  • 36.000 dolar Singapura (Rp428,4 juta) masing-masing untuk Mangapul dan hakim nonaktif Heru Hanindyo
  • 38.000 dolar Singapura (Rp452,2 juta) untuk Erintuah Damanik

Mangapul mengaku menerima uang tersebut di ruangannya dua hari sebelum putusan kasus Ronald Tannur. Pada saat itu, Erintuah sebagai hakim ketua meminta para hakim anggota, termasuk Mangapul dan Heru, untuk bersikap "satu pintu" dalam menangani kasus tersebut. Setelah musyawarah dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, mereka sepakat untuk memutus bebas Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, Mangapul bersaksi terkait dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 2024, serta kasus gratifikasi pada 2012—2022 yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada periode tersebut.

Pemufakatan jahat tersebut diduga melibatkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 2024. Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

x|close