Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Usai Lebaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2025, 17:26
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa retret kepala daerah gelombang kedua akan digelar setelah Lebaran 2025. Retret ini ditujukan bagi mereka yang belum mengikuti gelombang pertama serta kepala daerah dengan sengketa yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

"Enggak lama setelah Lebaran. Mungkin seminggu atau dua minggu setelah Lebaran," kata Bima Arya saat ditemui di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Menurutnya, retret gelombang kedua akan menyesuaikan materi karena jumlah peserta diperkirakan lebih sedikit dibandingkan gelombang pertama di Akademi Militer, Magelang, pada 21–28 Februari 2025.

"Tetapi tetap tentang Astacita dan tetap tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari kepala daerah," ujarnya. 

Bima menyebutkan bahwa retret gelombang kedua di Jakarta tidak akan berlangsung selama delapan hari seperti gelombang pertama di Magelang pekan lalu.

Ia menambahkan, setelah retret gelombang kedua, akan ada retret khusus bagi kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU). Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan PSU di 24 daerah. 

Baca juga: Prabowo Tutup Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang, Sempat Bahas Asta Cita

"Gelombang berikutnya menunggu tuntasnya PSU, total semuanya nanti di ujung," tambahnya. 

Retret kepala daerah gelombang pertama di Lembah Tidar, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, selesai pada Jumat, 28 Februari 2025. Dari 503 kepala daerah yang dijadwalkan hadir, 494 orang mengikuti pembekalan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari jajaran menteri hingga kepala lembaga di Kabinet Merah Putih. Retret bertujuan membangun ikatan emosional serta menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari 26 dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian. Sebanyak 24 daerah diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

MK menetapkan PSU dilakukan di seluruh atau sebagian tempat pemungutan suara dengan batas waktu antara 30 hingga 180 hari setelah putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025. 

(Sumber: Antara)

x|close