Ntvnews.id
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, kemudian menanyakan alasan Akbar menyerahkan senjatanya kepada Bambang.
"Benar terdakwa memerintahkan terdakwa satu untuk menembak?" tanya Oditur Gori di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
"Itu kami pokoknya meminta...," kata Akbar.
"Kami teriak 'Tut, tembak, Tut' kalau tidak salah sambil teriak," jawab Akbar.
"Di tentara itu apa namanya?" kata Gori.
"Siap, (namanya) perintah," ucap Akbar.
Baca juga: Dokter: Bos Rental Mobil Ditembak dari Jarak Lebih dari 60 cm
Bambang diketahui tidak memiliki Surat Izin Senjata (SIS). Akbar mengaku memberikan senjata itu secara spontan kepada Bambang untuk menjaga diri.
Sebelum tiba di Rest Area KM45, Akbar sempat terlibat bentrok dengan rombongan korban di Saketi, Pandeglang, Banten, yang berusaha mengambil mobil rental.
"Spontanitas dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya," kata Akbar.
"Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata, itu harus menempel kepada si pemilik? Kenapa pada saat di Kilometer 45 senjata inventaris terdakwa diserahkan kepada orang lain?," tanya Oditur lagi.
"Itu spontan saya serahkan karena posisi terdakwa satu sendiri," jawab Akbar.
Baca juga: TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Tak Ajukan Pembelaan Usai Didakwa Pembunuhan
Oditur heran bagaimana Akbar bisa begitu mudah memberikan senjata api kepada Bambang dan bahkan memerintahkannya menembak.
Sidang kelima kasus penembakan bos rental mobil dengan tiga anggota TNI AL sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada pukul 09.10 WIB. Sidang ini menghadirkan saksi Nengsih dan para terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letkol Chk Nanang Subeni dan Letkol Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer yang menangani kasus ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Ketiga terdakwa adalah KLK Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Selain kasus penadahan, Bambang dan Akbar juga didakwa atas pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)