Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan dilaksanakan pada hari Sabtu.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPUD yang bertanggung jawab atas PSU, bertempat di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025.
Keputusan untuk menggelar PSU di 24 daerah ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Senin, 24 Februari 2025. MK memutuskan bahwa PSU di beberapa daerah harus dilaksanakan dalam jangka waktu berbeda, yakni ada yang dalam 90 hari, 180 hari, dan 30 hari setelah putusan ditetapkan.
"Kalau tidak salah semuanya (PSU), kami rencanakan pada hari Sabtu," ujar Afifuddin.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan hari Sabtu bertujuan untuk memudahkan pemilih dalam memberikan suaranya. Hari tersebut dipilih karena merupakan hari libur yang minim kegiatan masyarakat. Sebaliknya, hari Minggu dianggap kurang ideal karena bertepatan dengan agenda ibadah.
"Kalau Sabtu, harapan kami sebagian besar juga sudah libur. Kalau Minggu, sebagian ibadah," tambahnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menyebut bahwa jika PSU dilakukan pada hari kerja, maka diperlukan upaya tambahan untuk meliburkan masyarakat agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa rencana PSU pada hari Sabtu telah dimasukkan dalam draf surat keputusan (SK) KPU.
"Nah, setelah ini draf dari SK ini nanti saya tadi diskusi dengan Pak Idham. Saya minta teman-teman ngasih feedback yang selain tanggal atau sambil kecek adakah di antara hari-hari pilihan ini yang berbarengan dengan hari libur nasional atau hari penting di daerah yang tidak mungkin kami selenggarakan," pungkas Afifuddin.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, sembilan hakim konstitusi membacakan putusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan menyatakan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan putusan ini, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada perintah untuk menggelar PSU, yang wajib dilaksanakan oleh KPU di daerah terkait sesuai dengan instruksi MK.
Selain PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyangkut Kabupaten Jayapura, MK meminta adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.